Ditetapkan Tersangka KDRT, Polda Jatim Panggil Ferry Irawan Senin Nanti
KAJIANBERITA – Ferry Irawan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT. Hal ini diungkap Dirkrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Totok.
“Iya sudah (Ferry Irawan menjadi tersangka),” kata Kombes Pol Totok seperti dilansir okezone, Jumat (13/1/2023).
Kabarnya, Ferry akan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian Senin (16/1/2023). Hal ini disampaikan kuasa hukum Hotman Paris usai menemani Venna Melinda menjalani BAP lanjutan di Polda Jawa Timur, 12 Januari 2023.
Hotman sendiri diketahui telah sudah sempat menemani Venna menjalani BAP lanjutan di Polda Jawa Timur, Kamis (12/1/2023). Bahkan usai mendampingi Venna, suami dari Agustina Marbun ini sempat membuat video di akun Instagram pribadinya.
“Saya sudah selesai tugas di Polda Jawa Timur untuk mendampingi klien saya, Venna Melinda yang melaporkan suaminya, Ferry Irawan,” ungkap Hotman Paris melalui akun instagramnya.
Terkait status Ferry yang telah menjadi tersangka, Hotman menyebut jika pemeriksaan terhadap bintang film Ashiap Man itu akan berlangsung dalam waktu dekat. Rencananya, pada Senin, 16 Januari 2023 mendatang Ferry akan kembali dimintai keterangannya sebagai tersangka.
“Ferry akan dipanggil hari Senin sebagai tersangka,” tegasnya.
Seperti yang diketahui, Venna Melinda melaporkan sang suami, Ferry Irawan atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Minggu, 8 Januari 2023. Laporan itu kini masih di proses di Polda Jawa Timur usai mengalami KDRT saat dirinya dan sang suami sedang berada di sebuah hotel di Kediri. (*)