Partai Demokrat Dukung Perbaikan KUHP dengan Sejumlah Catatan
KAJIANBERITA – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan dukungan akan perbaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, memberikan sejumlah catatan kritis terkait kontravensi terhadap UU KUHP ini.
AHY mengungkapkan tujuan dari amandemen KUHP agar bisa merumuskan norma hukum pidana yang memiliki akar kuat dari karakter dan budaya bangsa. Karenanya, dalam perkembangan zaman, memang butuh perbaikan KUHP.
“KUHP memang perlu perbaikan, yang sudah berlaku lebih dari 100 tahun sejak hukum Hindia Belanda. Namun demikian Demokrat memberikan sejumlah catatan kritis pada proses amandemennya. Khususnya terkait aturan-aturan yang sifatnya bisa menjadi pasal karet,” ucapnya menyampaikan sikap dan pandangan Partai Demokrat usai Rapat Pleno, Kamis (12/1/2023) yang disiarkan live melalui kanal instagram agusyudhoyono.
Beberapa pasal yang disoroti antara lain pasal tentang penghinaa kepada presiden dan wakil presiden. Kemudian pasal yang mengatur atau mengancam kebebasan pers, lalu pasal tentang demonstrasi dan unjuk rasa.
“Jangan sampai pasal-pasal kontroversial tadi digunakan sebagai alat kekuasaan untuk menggebuk lawan-lawan politik untuk menggebuk lawan-lawan politik untuk membungkam suara kritis rakyat. Karen berbeda pendapat, kita tidak ingin kalau kemudian ada warga negara yang takut berbicara di negerinya sendiri,” ungkapnya.
Untuk itu, jelas dia, pengawas pengatur dan penegakan hukum agar benar-benar bijaksana dan tidak sewenang-wenang dalam menerapkan dan menjalankan aturan pidana ini. AHY berharap jangan sampai KUHP yang baru ini justru menghancurkan pilar-pilar demokrasi.
“Kami kembali menyerukan dan mengajak seluruh elemen masyarakat dimanapun berada baik para jurnalis akademisi mahasiswa aktivis jaringan CPU Society untuk tetap bersuara. Selain tujuannya baik dan disampaikan dengan cara jangan takut bersuara itu adalah hak kita sebagai warga negara sekaligus juga tanggung jawab moril kita sebagai anak bangsa,” tukasnya. (*)