Kajianberita.com
Beranda Politik Sistem Proporsional Tertutup Membahayakan Demokrasi

Sistem Proporsional Tertutup Membahayakan Demokrasi

Ilustrasi surat suara di pemilu (kajianberita)

KAJIANBERITA – Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024 digaungkan sebelum pemilu 2024, usulan ini sangat tidak logis dan dapat membahayakan demokrasi. Pernyataan ini diungkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Muhaimin Iskandar.

Pimpinan DPR RI menyoroti usulan perubahan sistem pemilu yang akan digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, yaitu dari Sistem Proporsional Terbuka kembali menjadi Sistem Proporsional Tertutup. Diketahui, usulan tersebut merupakan bagian dari judicial review atau uji materi mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait Sistem Proporsional Terbuka.

“Kalau wacana sistem Pemilu itu empat atau lima tahun sebelum Pemilu, mungkin sangat logis ya, rasional, dan tidak terkesan menyabotase sistem. Tapi kalau Pemilu sudah sangat dekat begini, kemudian semua persiapan sudah berjalan, anggaran, dan berbagai perencanaan sudah tahapannya berlangsung tiba-tiba perubahan sistem akan sangat membahayakan demokrasi kita,” tegas Muhaimin di Jakarta seperti dilansir dari laman resmi dpr.go.id, Kamis (12/1/2023).

Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua DPR-RI, Sufmi Dasco Ahmad yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan suara mayoritas, baik dari fraksi di DPR-RI maupun masyarakat yang menolak Sistem Proporsional Tertutup.

Menurut Sufmi, MK tidak boleh memutuskan Judicial Review terhadap Sistem Pemilu secara serampangan.

“Ini prosesnya sudah menjadi proses Judicial Review di MK, tentunya pendapat dari delapan Parpol yang mewakili mayoritas Parpol dan mewakili mayoritas pemilih di Indonesia tentunya harus menjadi pertimbangan dari MK,” tandas Sufmi.

Seperti diketahui, Sistem Proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil. Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi.

Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau Multi Member Constituenty. Terdapat dua jenis sistem di dalam Sistem Proporsional yaitu Sistem Proporsional Terbuka dan Sistem Proporsional Tertutup.

Pemilu di Indonesia pernah menggunakan Sistem Proporsional Tertutup, yaitu pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999. Adapun sejak Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019, Sistem Pemilu di Indonesia menggunakan Sistem Proporsional Terbuka. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan