Kajianberita.com
Beranda Headline Viral Lamborghini Nekat Masuk dan Mogok di Jalur Busway, Auto Ditilang Polisi 

Viral Lamborghini Nekat Masuk dan Mogok di Jalur Busway, Auto Ditilang Polisi 

Lambhorgini nekat masuk jalur busway dan mogok hingga berakhir penilangan. (KAJIANBERITA/Istimewa)

KAJIANBERITA– Sebuah Mobil Lamborghini Aventador tuai perhatian setelah aksinya nekat masuk ke jalur busway. Naasnya, mobil sport berwarna kuning itu mogok dan berujung penilangan oleh pihak kepolisian.

Kejadian itu pun terekam dan tersebar di media sosial. Di mana dinarasikan dalam video, mobil Lamborghini itu mogok karena mesin terlalu panas.

Dari video yang beredar terlihat mobil sport Lamborghini Aventador berwarna kuning terparkir di lajur busway sambil mengeluarkan asap. Terlihat bagian belakang mobil dibiarkan terbuka agar asap keluar.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu kendaraan Lamborghini yang dikemudikan pria bernama Steve Kiswandono tersebut tengah melaju dari arah utara menuju selatan di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Sesampai di TKP, mobil tersebut mengalami gangguan pada radiatornya. Karena itu, pengemudi mengambil lajur busway dan menghentikan mobilnya.

“Mengalami gangguan masalah pada bagian radiator, kemudian pengemudi untuk alasan keselamatan masuk jalur busway mulai pintu jalur busway TL Cenderawasih. Selanjutnya mobil mogok di jalan jalur busway,” kata Maulana.

Mengetahui hal tersebut, petugas langsung menuju ke TKP untuk melakukan evakuasi dengan mobil derek. Mobil tersebut mogok dan diam di jalur busway sekitar 30 menit lamanya. Maulana mengatakan mogoknya mobil tersebut tidak mengganggu arus lalu lintas di lokasi.

“Kami sigap untuk proses evakuasi dari jalur busway sehingga tidak mengganggu kendaraan busway yang lewat. Alhamdulillah, tidak ada masalah (lalu lintas),” ujarnya.

Pengemudi Lamborghini itu kemudian diberi sanksi didenda Rp 500 ribu.

“Denda sebesar Rp 500 ribu sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287. Dalam pasal tersebut, masuk busway masuknya pelanggaran rambu lalu lintas atau marka jalan,” ujarnya mengakhiri. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4618385670255637, DIRECT, f08c47fec0942fa0