Kajianberita.com
Beranda Nasional Skenario Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Dibongkar JPU

Skenario Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Dibongkar JPU

KAJIANBERITA – Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap skenario dugaan pemerkosaan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan surat tuntutan Ricky Rizal Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Mulanya, JPU menyebut skenario dugaan pemerkosaan Putri diawali ketika rombongan istri Sambo itu tiba dari Magelang pada Jumat, 8 Juli 2022. Kala itu, kata JPU, Putri datang mengenakan baju tertutup.

Untuk menjalankan skenario saksi Putri seolah-olah akan dilecehkan atau diperkosa oleh korban, sehingga terjadi tembak menembak antara korban Brigadir J dengan saksi Richard Eliezer atau Bharada E.

“Saat datang menggunakan sweater baju coklat dan celana leging warna hitam panjang. Lalu sesudah berada di rumah sengaja dikondisikan berpenampilan seksi dengan mengganti pakaian yang lebih seksi yaitu dengan baju model blus, kemeja warna pakaian hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam,” kata JPU saat bacakan surat tuntutan.

JPU meyakini, rekayasa itu sengaja dibuat agar seolah-olah Brigadir J ingin melecehkan Putri. Sehingga, Richard Eliezer datang dan menolong Putri dengan cara menembakan Brigadir J.

“Sehingga seolah-olah menjadi penyebab korban berniat melecehkan atau memperkosa saksi Putri Candrawathi,” ungkap JPU.

Dalam perkara itu, Putri Candrawathi telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Richard Eliezer alias Bharada E, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Mereka didakwa membunuh Brigadir J rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022 seperti dilansir dari okezone.com.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan