Kajianberita.com
Beranda Nasional Sopir Ferdy Sambo Dituntut 8 Tahun Penjara

Sopir Ferdy Sambo Dituntut 8 Tahun Penjara

Kuat Maruf. (kajianberita/waspada)

KAJIANBERITA – Jaksa penuntut umum Rudi Darmawan menuntut Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf 8 tahun penjara.

Kuat diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Kuat Ma’ruf bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” ujar jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Kuat diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa juga menyatakan tak ada alasan pemaaf bagi Kuat Ma’ruf.

“Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal,” ujarnya lagi.

Jaksa mengatakan hal memberatkan bagi Kuat adalah perbuatannya menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatan.

Hal meringankan adalah Kuat sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain.

Jaksa mengatakan Kuat Ma’ruf sudah mengetahui rencana penembakan Yosua.

Hal itu terbukti dengan inisiatif dan kehendak sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya.

Sedangkan yang meringankan, ungkap jaksa penuntut umum hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi hal meringankan dalam tuntutan.

“Adapun hal meringankan terdakwa Kuat Ma’ruf tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain,” kata dia.

Jaksa mengatakan Kuat Ma’ruf juga mengetahui hubungan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan korban Yosua.

Kuat Maruf meminta Putri agar melapor ke Ferdy Sambo setelah peristiwa 7 Juli 2022 di Magelang.

Kuat mengatakan agar Putri melapor agar tidak ada duri dalam rumah tangga.

Jaksa menilai hal inilah yang memicu hilangnya nyawa Yosua di TKP Duren Tiga.

Selain itu, jaksa menyimpulkan tindakan menutup pintu rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga oleh Kuat Ma’ruf sebagai upaya mendukung rencana pembunuhan Yosua.

Menurut jaksa, tindakan Kuat menutup pintu rumah dinas Ferdy Sambo untuk mencegah Yosua melarikan diri saat dieksekusi.

Pasalnya, tugas menutup pintu rumah itu merupakan tugas asisten rumah tangga bernama Diryanto alias Kodir.

Sebelumnya, pada Oktober lalu, ia bersama Ferdy Sambo, didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan