Kajianberita.com
Beranda Nasional Cara Membuat KTP Terbaru 2023, Begini Alurnya

Cara Membuat KTP Terbaru 2023, Begini Alurnya

KTP (ilustrasi)

KAJIANBERITA – Cara membuat KTP terbaru 2023 penting diketahui. Pasalnya KTP merupakan kartu identitas yang wajib dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia yang sudah berusia minimal 17 tahun.

Sebab dalam KTP tercantum pula informasi pribadi pemilik yang berupa nama lengkap, alamat, NIK, tanggal lahir, dan lainnya.

Dengan begitu KTP seringkali digunakan juga sebagai dokumen pendukung untuk mengurus keperluan lainnya, seperti membuka rekening, pembuatan SIM, paspor, atau kebutuhan lain.

Anda tidak perlu memikirkan perihal biaya dalam pembuatan KTP. Sebab sejak 1 Januari 2014, pemerintah telah membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, dan akta kematian

Sebelum beralih ke cara membuat KTP, perlu diketahui bahwa ada beberapa syarat yang terlebih dahulu harus Anda penuhi. Dikutip Okezone, Senin (16/1/2023), berikut rinciannya.

Syarat Membuat KTP

1. Berusia 17 tahun

2. Surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

4. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika kamu bukan asli warga setempat

5. Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah

6. Mendatangai Disdukcapil setempat secara langsung tanpa diwakilkan orang lain

Cara Membuat KTP

1. Persiapkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan. Jangan lupa membuat beberapa salinan agar lebih mudah proses pembuatan KTP.

2. Datang ke Kelurahan. Jangan lupa ambil antrian. Biasanya, pengurusan KTP dibuka pada jam 08:00-15:00.

3. Serahkan dokumen yang telah disiapkan kepada petugas Kelurahan. Jangan lupa bawa dokumen asli untuk ditunjukkan.

4. Ambil foto dan lakukan sidik jari. Setelah selesai, kamu akan mendapatkan surat pengantar sebagai kartu identitas sementara sampai KTP bisa diambil.

5. Tunggu 14 hari untuk mengambil KTP. Jika dalam kurun waktu tersebut KTP belum bisa diambil, silahkan konfirmasi ke Kelurahan terkait seperti dilansir dari okezone.com.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan