Kajianberita.com
Beranda Sumut Berselang 7 Jam, Giliran Kontraktor Pembangunan Jalan Porsea Diamankan Jaksa

Berselang 7 Jam, Giliran Kontraktor Pembangunan Jalan Porsea Diamankan Jaksa

Kajianberita.com/istimewa

MEDAN – Terpidana korupsi  pembangunan Jalan Amborgang -Sampuara Porsea/Uluan, Fernanndo Hutapea, diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Penangkapan Direktur PT BTB tersebut berselang tujuh jam dari penangkapan terpidana Bernard Jonly Siagian. Terpidana Fernando Hutapea diamankan dari rumah orang tuanya di Jalan Turi Ujung Gang Taman 1, Medan Denai, pada Kamis (19/1/2023) malam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan terpidana Fernando Hutapea terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi pembangunan Jalan Amborgang -Sampuara Porsea/Uluan dengan nilai kontrak Rp. 4.457.540.000.

“Setelah tadi siang tim tabur berhasil mengamankan terpidana Bernad Jonly Siagian yang merupakan PPK kegiatan, berselang tujuh jam kemudian kita berhasil amankan terpidana Fernando Hutapea yang merupakan Direktur Pelaksana kegiatan ini,” kata Yos A Tarigan.

Saat ditangkap, Fernando Hutapea sempat melakukan perlawanan. “Terpidana sedikit melakukan perlawanan dan terjadi perdebatan oleh keluarga terpidana, namun tim berhasil meredakan situasi,” ujar Yos.

Penangkapan Fernando Hutapea dipimpin langsung Asintel I Kejati Sumut, Made Sudarmawan. Kontraktor proyek pembangunan in, diamankan setelah mendengar informasi keberadaan terpidana, sehingga dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terpidana.

Dalam kasus ini, Kejari Tobasa telah menetapkan Fernando Hutapea masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terpidana belum juga hadir memenuhi panggilan Kejaksaan, menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.

“Terpidana akan kita serahkan ke ke Kejari Toba Samosir untuk dieksekusi menjalani hukumannya. Kita perlu tegaskan, Jaksa Agung dalam seruannya menyampaikan agar DPO segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, Fernando Hutapea sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Bernard J Siagian selaku PPK Dinas PUPR Kabupaten Toba Samosir terkait pekerjaan Peningkatan Jalan Amborgang – Sampuara Porsea/Uluan, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus 2017 lalu sebesar Rp4.457.540.000.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Toba Samosir menuntut terdakwa Bernad Jonly Siagian dan Fernando Hutapea dengan tuntutan selama 5 tahun 6 bulan penjara, denda masing-masing Rp200 juta.

“Keduanya juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp278.167.685 dari total kerugian negara sebesar Rp511.767.685,20,” urai Yos

Di Pengadilan Tipikor Medan, terpida Fernando dihukum satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan, tanpa dikenakan UP kerugian keuangan negara. Kemudian, Mahkamah Agung RI per 5 Agustus 2021 menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara. *

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan