Santri Korban Dibakar Senior Meninggal Dunia, Rencana Diversi Terancam Batal
PASURUAN – Santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Berr Sangarejo Pandaan, Kabupaten Pasuruan,Jawa Timur, INF (13) yang dibakar temannya, meninggal dunia pada Kamis (19/1/2023) dini hari.
Rencana Diversi untuk menyelesaikan kasus ini tampaknya akan dibatalkan.
Korban bernama INF (13), asal Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, tersebut menghembuskan nafas terakhir setelah 19 hari dirawat di RSUD Sidoarjo.
Sebelumnya, kondisi korban mengalami luka bakar mencapai 70 persen.
Kasus yang sudah ditangani pihak kepolisian akhirnya telah menetapkan sesama santri yang merupakan senior korban, MHM (16) sebagai tersangka.
Diversi yang direncanakan untuk penyelesaian kasus ini dari berbagai pihak dapat dibatakan.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 Ayat (6) UU SPPA.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, sebelumnya mengatakan penetapan tersangka itu dari hasil penyelidikan dan penyidikan dari keterangan tujuh orang saksi terdiri dari pelapor, korban, terlapor, dan dua saksi yang diperiksa.
Lebih lanjut Farouk mengungkapkan terkait penyelesaian hukum atas kasus terebut, kepolisian memastikan kasus ini tetap berjalan.
Sementara Kejari Bangil sudah melimpahkan berkas perkara tersangka MHM, ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra mengatakan, JPU sudah melimpahkan berkas perkara kekerasan ke PN Bangil pada 16 Januari 2023.
MHM didakwa melanggar ketentuan Pasal 80 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.11 Tahun 2012.
Menurutnya, terdakwa terancam ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
*Diversi
Terkait mediasi terhadap pihak korban dan tersangka, tampaknya akan dibatalkan.
Menurut, Jemmy Sandra, agenda diversi memang ditunda karena meninggalnya korban.
“Perlu jadi bahan pertimbangan,” katanya, Jumat (20/1/2023).
Ketua Bidang Hukum Pusat Pelayanan Terpadu, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPT-PPA) Dani Harianto yang turut mendampingi kasus ini menjelaskan,
rencana diversi itu dilakukan dengan beberapa pertimbangan.
Pertama, ancaman hukuman tidak sampai tujuh tahun. Kedua, tersangka juga masih anak – anak.
Meninggalnya korban, lanjutnya, akan berpengaruh terhadap diversi tersebut. Hasilnya, kata dia, masih menunggu keputusan forum.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (31/12/2022) dipicu saat korban diduga melakukan tindakan pencurian.
Dugaan itu mencuat saat salah satu pengurus pondok tengah melakukan patroli setelah salat maghrib dan memergoki korban membuka lemari salah satu temannya.
Kepala Ponpes Al Berr, M Fatkhurrohman menuturkan pengurus ponpes telah bermusyawarah dan meminta salah satu wali kamar untuk menanyakan korban terkait uang milik siapa saja yang telah dicuri korban.
Di tengah introgasi ke korban, pelaku, MHM datang dari kamarnya yang berada di sebelah kamar korban, sambil marah-marah menanyai apakah uangnya juga diambil.
Salah satu teman MHM lantas melempar botol plastik berisi bahan bakar minyak (BBM) ke tembok saat korban tengah bersandar.
Alhasil BBM itu tumpah mengenai korban.
“Pelaku mengancam korban tidak mengaku akan membakar tubuhnya. Lantas, api itu benar-benar menyulut tubuh korban yang terkena minyak,” ungkap Fathikurrohman. (*)