Warga Binaan Asal Malaysia Terima Remisi Imlek 2023 di Lapas Medan

MEDAN – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, menyerahkan remisi khusus Imlek ke seorang warga binaan beragama Konghucu pada perayaan Tahun Baru Imlek 2574, Minggu (22/01/2023).
Kalapas Kelas I Medan, Maju Amintas Siburian, melalui Kasi Registrasi, Raymond Rumahorbo mengatakan remisi itu diberikan kepada warga binaan bernama Yeap Bee Lun yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Malaysia.
“Pemberian remisi khusus Imlek pada warga binaan kami sebanyak satu orang, merupakan WNA asal Malaysia yang terjerat kasus narkotika. Penyerahan remisi dilakukan di Vihara Sasana yang terletak di areal Lapas Medan,” kata Raymond.
Dijelaskannya, remisi khusus Imlek merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. “Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Sub bagian Humas Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Bambang Suhendra, mengatakan di Sumatera Utara hanya satu orang menerima remisi khusus untuk satu orang warga binaan yang berada di Lapas Medan.
“Warga binaan tersebut memperoleh remisi khusus Imlek sebagian atau diberikan potongan masa hukuman selama sebulan. Sedangkan untuk yang memperoleh remisi khusus (RK II) nihil,” sebut Bambang.
Bambang Suhendra juga menyebutkan jumlah penghuni lapas/rutan se-Sumut hingga per 20 Januari 2023 sebanyak 33.122 orang. Rinciannya, narapidana pria sebanyak 24.886 orang, narapidana wanita sebanyak 1.124 orang.
“Kemudian tahanan pria sebanyak 6.814 orang dan tahanan wanita sebanyak 298 orang,” urainya.
Bambang menjelaskan remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana, dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Katanya, narapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. “Sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ungkap Bambang. *