Kisah Ulama Sumut: Syekh Musthafa Husein Pendiri Pesantren Purbabaru (Episode 4)
SEBAGAI seorang Faqîh (ahli Hukum Islam), sebagaimana dijelaskan di atas, tidak jarang Musthafa Husein Nasution didatangi masyarakat yang ingin meminta fatwa, terutama penentuan awal ramadhan dan Syawwal. Berkah fatwa itu, masyarakat merasa aman dan tenang mengikuti fatwa yang dia berikan.
Ketika persoalan khilafiyah meruncing di Tapanuli Selatan pada tahun 30-an yang dipelopori oleh orang-orang yang menamakan diri sebagai “Kaum muda”, berkat kepiawaian seorang Musthafa Husein, persoalan ini dapat diredam. Selain itu, Musthafa juga mengeluarkan fatwa yang hukumnya wajib atas setiap muslim (fardhu ‘ain) untuk mukallaf melawan agresi yang dilancarkan oleh Belanda. Setiap orang orang yang gugur dalam berperang melawan penjajah dianggap mati syahîd.
Selain aktif dalam bidang pendidikan dan organisasi, Musthafa juga bergelut dalam bidang keuangan, seperti mendirikan koperasi untuk menopang operasional pembiayaan madrasah. Semua itu mendapat sambutan positif dari masyarakat luas, apalagi pengelolaan keuangan koperasi itu sangat transparan dan hasilnya banyak disumbangkan untuk amal. Pemerintah pun tidak ketinggalan memberikan apresiasi dengan memberikan hadiah “Bintang Perak” sebagai penghargaan kepada Musthafa Husein.
Pada masa penjajahan Jepang, Musthafa Husein diangkat menjadi anggota Tapanuli Syu Syangi Ko Kai dan Kookai. Pada tahun 1945, dia diangkat pula sebagai Penasehat Majelis IslamTinggi Sumatera utara dan sekaligus menjabat sebagai Anggota Komite Nasional Pusat di Sipaholon.
Setelah Majelis Islam Tinggi dilebur menjadi Masyarakat Umat Muslim Indonesia (Masyumi), Musthafa diangkat sebagai Penasehat Majelis Syuro Masyumi untuk wilayah Sumatera. Tatkala NU menarik diri dari keanggotaan Masyumi pada tahun 1952, Musthafa pun didapuk sebagai anggota Syuriyah NU Pusat.
Pada tahun1955, dia terpilih sebagai anggota parlemen/ Konstituante dari NU. Sayangnya, jabatan tersebut belum sempat dia duduki sebab pada tahun 1955 dia berpulang ke rahmatullah dan digantikan oleh Haji Muda Siregar. Musthafa Husein wafat pada 16 November 1955 saat usia sekitar 70 tahun.
Seluruh nusantara berduka manakala tersiar kabar meninggalkan pendiri Pesantren Musthafawiyah ini. Saat jenazah Musthafa Husein dibawa dari rumah sakit Padangsidempuan menuju Purbabaru, ratusan iringan kenderaan mengiringi dari belakang. Kampung Purbabaru penuh sesak oleh ribuan orang pelayat sebagai tanda rasa ikut berduka yang mendalam atas kepergiannya. Mereka berlomba-lomba menyolatkan jezanah ulama ini. Rombogan manusia mengular saat mengiringi jenazahnya hingga pemakaman terakhir. Bersambung…