Dua Kali Mangkir, Polda Sumut Berencana Panggil Paksa Kodrat Shah
Kisruh antar pemegang saham di kubu sepakbola PSMS Medan kian memanas. Kodrat Shah yang telah dinyatakan sebagai tersangka pemalsuan dokumen telah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. Namun semua panggilan itu diacuhkanya tanpa alasan yang jelas.
Harusnya pemanggilan kedua mesti dipenuhi Kodrat Shah pada Selasa siang (24/1/2023). Namun sampai sore hari, ia tidak juga muncul di Markas Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, ini untuk kedua kalinya ketua MPW Pemuda Pancasila (PP) Sumut itu mangkir sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Polda memastikan akan memanggil Kodrat untuk ketiga kalinya dalam beberapa hari mendatang. Namun Kombes Hadi belum menjelaskan kapan panggilan ke tiga dilayangkan ke Paman Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah itu.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut resmi menetapkan Sekjen DPP Partai Hanura, Kodrat Shah sebagai tersangka kisruh di kubu PSMS Medan. Kodrat jadi tersangka karena diduga sebagai orang yang memandatkan Julius Raja alias ‘King’ dan Fityan Hamdi menghadiri Kongres PSSI di Bandung pada 30 Juni 2022 lalu.
Dalam kasus yang dilaporkan kubu Edy Rahmayadi ini, ada 3 orang yang ditetapkan tersangka yakni Julius Raja alias ‘King’, Fityan Hamdi, dan juga Kodrat Shah.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah saat itu mengatakan, penetapan tersangka terhadap Kodrat Shah sejak 24 Oktober 2022 lalu setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“Info dari penyidik yang sudah ditetapkan KS (Kodrat Shah), JR (Julius Raja) dan FH (Fityan Hamdi) sejak 24 Oktober lalu,” kata AKBP Herwansyah, 14 Desember 2022 lalu.
Kompol Herwansyah mengatakan, penyidik sudah memanggil Kodrat Shah dua kali, tapi ia mangkir dari panggilan itu. Secara hukum, seharusnya Polda berhak melakukan panggilan paksa kepada Kodrat. Bahkan Kodrat bisa pula ditahan kalau dianggap tidak kooperatif terhadap panggilan petugas.
Sebelumnya Polda Sumut telah menetapkan menetapkan Kodrat Shah sebagai tersangka atas pemalsuan dokumen PSMS Medan. Kodrat diduga terlibat pemalsuan dokumen untuk hadir dalam Kongres PSSI pada 30 Juni 2022 di Bandung.
“Info dari penyidik yang sudah ditetapkan KS (Kodrat Shah), JR (Julius Raja) dan FH (Fityan Hamdi) sejak 24 Oktober,” kata Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara AKBP Hermansyah.
Ia mengatakan, Kodrat sudah dipanggil untuk diperiksa pada 9 Desember 2022, tapi tidak hadir. Begitu juga dengan panggilan kedu.
Sementara itu, dua tersangka lain, Julius Raja dan Fityan Hamdi sudah diperiksa pada 8 Desember 2022. Polda Sumut juga menetapkan Julius Raja alias ‘King’ dan Fityan Hamdi sebagai tersangka. Sama seperti Kodrat, kedunya ijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Namun tidak satupun dari mereka yang ditahan.
“Tidak dilakukan penahanan, itu kewenangan penyidik,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
Julius Raja alias ‘King’ dan Fityan Hamdi dilaporkan ke Polda Sumut oleh direktur hukum PSMS Medan Bambang Abimanyu pada 1 Juni 2022 karena mengaku sebagai sekretaris umum dan pengurus PSMS sehingga hadir di Kongres PSSI pada 30 Juni 2022 di Bandung.
Kisruh di internal manajemen PSMS Medan ini bermula sejak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 25 Maret 2022. Ketika RUPS digelar, kubu Edy Rahmayadi menunjuk Arifuddin Maulana Basri sebagai Direktur Utama PT Kinantan Medan Indonesia (KMI). Arifuddin Maulana Basri ini adalah menantu Edy Rahmayadi.
Atas penunjukan Arifuddin Maulana Basri, Kodrat yang juga sebagai pemegang saham di PSMS Medan merasa kecewa dan menganggap hasil RUPS itu tidak sah.
Belakangan, di saat kisruh RUPS muncul, timbul kembali masalah baru menyangkut Kongres PSSI di Bandung, Jawa Barat. Saat Kongres PSSI 2022 di Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Senin (30/5/2022) lalu, kubu Edy Rahmayadi yang diwakili Manajer PSMS Mulyadi Simatupang dan Direktur Hukum PT KMI, Bambang Abimanyu tidak diperkenankan masuk ke area kongres.
Yang dibolehkan masuk ke area kongres adalah kubu Kodrat Shah. Kala itu, CEO PSMS Kodrat Shah dan Sekretaris PSMS Julius Raja yang masuk mengikuti Kongres PSSI. Kubu Edy Rahmayadi akhirnya membuat laporan ke Polda Sumut melalui Direktur Hukum PT KMI, Bambang Abimayu.
Belakangan terungkap kalau ada pemalsuan dokumen PSMS sehingga hanya kubu Kondrat yang diizinkan ikut dalam pertemuan itu. Pemalsuan ini yang diadukan oleh Edy Rahmadi, sehingga berbuntut Kodrat dan dua rekannya jadi tersangka. (*)