Dua Warga Aceh Pengedar Sabu 24 Kg Dituntut Hukuman Mati
MEDAN – Dua warga Aceh dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan dengan hukuman pidana mati, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/01/2023).
Keduanya yakni Alimuddin Alias Muddin (34) warga Desa Nibong Wakheuh, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara dan Muhdi Affan Alias Mahdi (52) warga Desa Arongan Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireun, dinilai terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 24 kilogram (Kg).
Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Riqki Dermawan dari Kejari Medan mengatakan terdakwa Alimuddin dan Mahdi terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menuntut, meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Alimuddin Alias Muddin dan Muhdi Affan Alias Mahdi dengan hukuman pidana mati,” kata JPU dihadapan majelis hakim diketuai Sulhanuddin dengan masing-masing beranggotakan Asad Rahim Lubis dan Martua Sagala.
Selain kedua terdakwa, JPU juga menuntut Jumi Afandi Alias Mandor (27) warga Dusun Buluh Duri Desa Bekiung Kecamatan Kuala Kabupatan Langkat dituntut 17 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang narkoba, meresahkan masyarakat sehingga tidak ada alasan pemaaf. Sedangkan terdakwa Jumi hanya pesuruh kedua terdakwa yang berharap upah.
Mendengar tuntutan itu, kedua terdakwa menyatakan akan menyampaikan pembelaan pada pekan depan.
Kasus ini diketahui berawal dari terdakwa Jumi dan Muddin berkenalan di diskotek Sky Garden Binjai. Saat itu, Muddin menawarkan kepada Jumi untuk menjualkan sabu seberat 875 gram seharga Rp150 juta. Apabila laku terjual, maka Jumi mendapat upah Rp50 juta.
Ternyata belum sempat terjual, gerak gerik mereka tercium pihak kepolisian. Mendapat informasi itu, 4 anggota polisi dari Polrestabes Medan langsung melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu kepada terdakwa Jumi, dan sepakat bertemu di Jalan Kangkung Kelurahan Payarobah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai
Saat uang ditunjukkan polisi dan terdakwa juga menunjukkan sabunya, sedang polisi lain yang melakukan penyamaran langsung menangkap terdakwa Jumi Afandi bersama barang bukti sabu seberat 875 gram yang disimpan di jok sepeda motor milik terdakwa Jumi
Terdakwa Jumi mengaku sabu itu milik Muddin. Polisi pun akhirnya menangkap Muddin di Royal Kost Kamar 103 di Jalan Sei Batang Hari Kelurahan Babura Sunggal Kecamatan Medan tempat Muddin menginap selama berada di Medan.
“Dari tangan Muddin disita 23.835 gram sabu dan uang tunai Rp 4,75 juta,” kata JPU.
Dari terdakwa Muddin polisi kembali mendapatkan petunjuk bahwa sabu itu milik Mahdi dan polisi kembali berhasil menangkap Mahdi di rumahnya 30 Juni 2022. (*).