Kajianberita.com
Beranda Headline Jamaah asal Indonesia Ditahan atas Kasus Pelecehan Seks saat Umroh

Jamaah asal Indonesia Ditahan atas Kasus Pelecehan Seks saat Umroh

ilustrasi pelecehan seks oleh Said yang ditampilkan BBC London

Lelaki itu dikenal bersama Said, 26 tahun, asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Tidak ada yang istimewa dari dirinya, tapi ia telah membuat geger seluruh Indonesia atas tindakannya yang dituding telah melakukan pelecehan kepada seorang wanita asal Libanon saat berlangsung umroh di tanah suci Mekkah pekan lalu.

Tak pelak lagi, Said langsung ditangkap aparat keamanan setempat. Proses persidangan cepat kemudian dilakukan untuk membuktikan kasus pelecehan itu.

Hasilnya, Senin 23 Januari 2023,  Said dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda 50 ribu real atau sekitar Rp 200 juta.

Said tidak hanya mempermalukan dirinya sendiri, tapi juga telah menyebarkan aib bagi jamaah umroh asal Indonesia. Anak muda ini membuat jamaah Indonesia yang sedang berada di tanah suci sangat marah.

Bahkan kasusnya menjadi makanan empuk di berbagai media mancanegara. Kantor berita BBC London dan sejumlah media timur tengah menempatkan berita tentang kasus itu sebagai headline.

Juru Bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Ajad Sudrajad membenarkan kalau jemaah Indonesia bernama Said  tekah ditahan dan sudah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 2 tahun ditambah denda 50 ribu real atau sekitar Rp 200 Juta.

“Infonya sudah kami terima dan yang bersangkutan (Said) telah ditahan dan dihukum dua tahun ditambah denda sebanyak 50 ribu real serta hukuman pemberitaan dalam surat kabar lokal. Kemudian biaya pemberitaannya itu akan dibebankan kepada terdakwa,” ungkap Ajad dalam keterangannya, Jumat 20 Januari 2023.

Ajad menjelaskan, kasus dugaan pelecehan itu dilakukan Said saat menjalankan tawaf di Masjidil Haram. Saat itu Said diduga melecehkan dengan cara menempelkan badan dan tangannya ke payudara jemaah perempuan asal Lebanon itu.

“Jadi Muhammad Said menurut dari hasil Berita Acara Pemeriksaan, pengakuan dia dari belakang merapat ke seorang wanita asal Lebanon. Dan menurut saksi dari polisi di Masjidil Haram dia memegang payudara jemaah Lebanon itu kemudian disaksikan langsung oleh dua orang,” ungkap Ajad.

Ajad menyebut bahwa keterangan itu sempat dibantah Said saat di persidangan vonis. Namun, hakim tidak mempertimbangkannya karena ada pengakuan saat penyelidikan.

Ditambah ada dua personel pengamanan di Masjidil Haram yang melihat Said menempelkan badannya ke tubuh jemaah umrah asal Lebanon.

“Muhammad Said dugaan pelecehan yang dilakukan itu disaksikan dua petugas keamanan Arab Saudi yang bertugas di Masjidil Haram tepatnya di tempat tawaf. Dua personel itu memberikan kesaksian bahwa dia melihat Said melakukan pelecehan dengan menempelkan badannya dari belakang. Kemudian meletakkan tangannya di payudara. Sehingga korban menjerit akhirnya Said ditangkap,” ungkap Ajad.

Saat ini, kata Ajad, kasus Muhammad Said tengah ditangani oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi. Hanya saja Said sudah sulit untuk lepas karena telah mengakui perbuatannya.

Kemudian ditambah Said dituding telah mencemari kesucian Masjidil Haram.

“Kasusnya sementara ditangani oleh KBRI. Meski sudah jatuh hukuman karena ada pengakuan. Tapi diusahakan bagaimana supaya ada keringanan,” ungkapnya.

Ajad menambahkan bahwa Said bisa mendapat keringanan dengan mengajukan banding atau nota keberatan atas vonis hakim. Namun, itu harus dibuktikan dengan melampirkan bukti-bukti baru bahwa tuduhan jaksa tidak benar.

“Muhammad Said bisa banding jika bisa melampirkan bukti. Dan diberi waktu 30 hari untuk ajukan banding terkait putusan hakim itu,” terangnya. (*)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan