Kajianberita.com
Beranda Sumut 14 Anak Buah Bos Judi Online Apin BK Diadili di PN Medan

14 Anak Buah Bos Judi Online Apin BK Diadili di PN Medan

MEDAN – Sebanyak 14 terdakwa yang merupakan anggota bos judi online Apin BK alias Jonni, diadili di Pengadilan Negeri Medan.

Ke 14 terdakwa disidangkan secara terpisah dengan masing-masing jaksa penuntut umum (JPU). Para terdakwa didakwa turut serta melakukan tindak pidana perjudian online yang berada di Lantai II dan III Cafe Warung Warna Warni Komplek Cemara Asri Desa / Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Untuk enam terdakwa, yakni Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dalimunthe, Reval Aditya, M Ronaldo Millen, Rudi Kurniawan dan Muhammad Alamsyah masing-masing sebagai operator atau Customer Service (CS) judi online, sudah disidangkan Selasa (25/01/2023) malam dan ditangani JPU Randi Tambunan.

Satu berkas atas nama terdakwa Eric William sebagai manager judi online dan Hendra alias Akiet dan Michael Lesmana selalu marketing ditangani JPU Rahmi Shafrina.

Tiga terdakwa lainnya, Fitria Dewi Adiningsih alias Dewi Balqis Diansyah dan Yulia Astuti selaku telemarketing judi online dengan JPU Sri Delyanti.

“Sudah dibacakan dakwaan ketiga terdakwa kemarin. Penasihat hukumnya tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Lanjut pemeriksaan pokok perkara,” kata Sri Delyanti melalui pesan WhatsApp, Rabu (25/01/2023).

Dua terdakwa lainnya, Hamzah Zakarsyi dan Vahriansyah sebagai operator (CS) judi online yang direkrut terdakwa Eric William (1 berkas) dengan JPU Frianta Felix.

Dalam dakwaan JPU yang dilansir dari sipp.pn-medankota.go.id, para tetdakwa didakwa melakukan atau turut serta perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.

Bermula dari personel Polda Sumut mengungkap adanya perjudian online melalui laporan masyarakat. Tim melakukan pengembangan pada Selasa (9/8/2022) di Cafe Warna-Warni Jalan Cemara Asri Boulevard Raya.

Pengembangan pun dilanjutkan, Jumat malam (7/10/2022) di Hotel Grand Elite Jalan Riau, Komplek Riau Bisnis Center, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekan Baru, Provinsi Riau.

Alat yang digunakan terdakwa sebagai operator (CS) pada website perjudian online pitbull777 di Ruang 2A Cafe Warna Warni Komplek Cemara Asri berupa unit PC merk Samsung dan handphone.

Antara lain mengurusi kegiatan deposit/withdraw, melayani livechat pemain perjudian online, dan melayani terkait akun perjudian online (register, reset password, bonus, dan sebagainya) pada website pitbull777. Para terdakwa CS di bawah pengawasan Eric William selaku leader pitbull777 dan tigerbet888.

Jenis Judi

Adapun jenis judi online yang dijajakan para terdakwa yakni slot yang menampilkan beberapa baris dan kolom memuat simbol-simbol berupa gambar, huruf maupun angka yang akan diputar seara acak di mana pemain akan memasang uang taruhan dalam setiap putarannya.

Kemudian, judi toto gelap (togel), para pemain judi akan memasang / memilih beberapa angka untuk menebak suatu deret angka yang disediakan bandar secara acak dan rahasia dengan mempertaruhkan sejumlah uang.

Judi tebakan pertandingan olahraga. Permainan perjudian online di mana pemain akan mencoba menebak pemenang, skor dan sebagainya dalam suatu pertandingan berbagai cabang olahraga.

Lalu, judi sasino, permaian perjudian dengan segala jenis permainan judi kartu dan dadu (poker, capsa, dan sebagainya). Sedangkan mengenai arus uang taruhan para pemain dan pengiriman uang (transfer via rekening bank) kemenangan taruhan dikelola para terdakwa telemarketing.

Perbuatan para terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu, pidana Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana atau Kedua, Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Atau ketiga, Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. (*)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan