Bandar Sabu 30 Kg Lolos Dari Hukuman Mati, Jaksa Ajukan Banding
MEDAN – Bandar narkotika jenis sabu seberat 30 Kilogram, Safrur Razi alias Syahrul alias Om (33) lolos dari hukuman mati.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Ulina Marbun menjatuhkan hukuman pidana penjara selama seumur hidup.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Safrur Razi alias Syahrul alias Om dengan pidana penjara selama seumur hidup,” kata hakim Ulina Marbun dalam sidang yang digelar virtual, Rabu (25/01/2023).
Dalam nota putusannya, Warga Lhokseumawe Aceh itu dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1)ke-1 KUHPidana.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti SH menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding. Sebab sebelumnya, terdakwa Safrur dituntut pidana mati.
“Atas putusan itu, kita mengajukan banding ke PT Medan,” sebut JPU Sri Delyanti.
Putusan yang sama juga dijatuhi majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun terhadap 3 terdakwa lainnya (berkas terpisah).
Ketiga terdakwa yakni Rizwan alias Wan (28) warga Kabupaten Aceh Utara, Muhammad Reza alias Reza (21) warga Kota Lhokseumawe dan Afzalliq alias Alik (24) warga Kabupaten Aceh Utara.
Diketahui sebelumnya, perkara bermula pada Kamis, 14 Juli 2022, terdakwa Rizwan dihubungi oleh Bos Syahrul alias si Om memberitahukan bahwa seminggu lagi akan ada kerjaan mengantar paket sabu ke Palembang.
Kemudian, Bos Syahrul menyuruh terdakwa Rizwan menghubungi Reza dan Alik mengajak mengantarkan sabu sebanyak 30 bungkus dari Aceh ke Palembang dengan upah per bungkusnya Rp20 juta, nantinya setelah berhasil upah tersebut akan dibagi tiga.
Seminggu kemudian, tepatnya pada Kamis, 21 Juli 2022, sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa Rizwan kembali dihubungi Bos Syahrul memberitahukan bahwa paket 30 bungkus sabu sudah ada di dalam mobil Innova Reborn yang telah disediakan oleh Bos Syahrul.
Selanjutnya ketiga terdakwa langsung berangkat mengantarkan sabu ke Palembang.
Namun, di tengah perjalanan tepatnya saat tiba di pintu keluar Gerbang Tol Tebing Tinggi, pada Jumat 22 Juli 2022, tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa.
Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikendarai ketiga terdakwa, petugas menemukan barang bukti 30 bungkus plastik yang berisikan sabu seberat 30 kilogram.
Saat diinterogasi, ketiga terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut milik terdakwa Syahrul yang berada di Lhokseumawe.
Mereka hanya disuruh terdakwa Syarul untuk mengantarkan sabu tersebut ke Palembang.
Menanggapi itu, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut langsung berangkat ke Lhokseumawe untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Syahrul yang saat itu sedang berada di Kota Lhokseumawe. (*)