Kajianberita.com
Beranda Nasional Kades Minta Masa Jabatan 9 Tahun, Ma’aruf Amin : Berdampak Kemashalatan Atau Tidak

Kades Minta Masa Jabatan 9 Tahun, Ma’aruf Amin : Berdampak Kemashalatan Atau Tidak

Kajianberita/Instagram

JAKARTA – Wakil Presiden Ma’aruf Amin menanggapi aspirasi para kepala desa yang ingin masa jabatannya diperpanjang dari 6 menjadi 9 tahun.

Ma’ruf Amin mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan usulan yang akan dibahas DPR itu, berdampak pada kemaslahatan bagi pembangunan desa atau tidak.

“Mengenai masalah usul itu, saya kira itu nanti akan dipikirkan mana yang apakah rasional atau tidak, maslahat apa tidak,” kata Ma’ruf, di Jakarta, yang dilansir dari berbagai Rabu (25/1/2023).

“Kalau yang sedang kita pikirkan itu bagaimana membuat desa itu sejahtera, bagaimana desa itu punya fungsi yang bisa membangun desanya, karena itu kita ingin memperbanyak desa mandiri, desa maju. Itu bagaimana kepala desa itu mampu mengendalikan desanya. Ini yang sedang kita pikirkan,” sambung Ma’aruf Amin.

Ma’ruf Amin menjelaskan masa jabatan untuk presiden, gubernur, dan wali kota adalah 5 tahunan dan dapat menjabat 2 periode, sehingga terdapat batasan.

Sementara masa jabatan untuk kepala desa, Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia itu meminta DPR dan pemerintah membahas usulan tersebut sesuai dengan manfaatnya bagi desa.

“Untuk kepala desa itu (masa jabatan) yang pas betul, apa mau disamakan dengan presiden, gubernur dan bupati atau bagaimana. Nanti pemerintah dan DPR membicarakan yang tepat, yang maslahat, yang baik, supaya bisa desa itu dibangun menjadi desa yang maju nantinya,” ujarnya.

Isu perpanjangan masa jabatan kepala desa ini sebelumnya disuarakan para kepala desa yang berdemonstrasi menyuarakan aspirasi di depan gedung DPR, Senin, 16 Januari 2023.

Mereka meminta Pasal 39 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi sehingga masa jabatan yang semula 6 tahun bisa menjadi 9 tahun.

Alasan perpanjangan masa jabatan adalah masa jabatan enam tahun tidak cukup untuk membangun desa. Para kepala desa juga meminta Pilkades 2024 ditunda agar tidak mengganggu Pemilu 2024.

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) juga tak setuju dengan usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang berniat mengubah masa jabat kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun dan dibatasi dua periode.

Menurutnya, usulan tersebut tak menguntungkan kades yang saat ini tengah berada di periode keduanya dari aturan yang lama. Apdesi mengusulkan agar masa jabatan kades diubah menjadi sembilan tahun dengan maksimal tiga periode. Sehingga, seorang kades dapat menjabat selama 27 tahun. (*)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan