Kajianberita.com
Beranda Sumut Korupsi Pembangunan Gelanggang Olahraga, Mantan Kadispora Karo Dihukum Dua Tahun Penjara

Korupsi Pembangunan Gelanggang Olahraga, Mantan Kadispora Karo Dihukum Dua Tahun Penjara

Kajianberita/istimewa

MEDAN – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Karo, Robert Perangin-angin, dihukum dua tahun penjara, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/01/2023).

Terdakwa Robert Perangin-angin dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Gelanggang Olahraga Stadion Samura di Desa Samura Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo dengan total anggaran Rp1,6 miliar.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama dua tahun denda Rp20 juta subsidair 3 bulan kurungan,” kata majelis hakim diketuai, Ahmad Sumardi, dalam sidang yang digelar virtual.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

“Terdakwa secara berkelanjutan menyalahgunakan kewenangan, sarana atau kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan secara tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar hakim.

Selain pidana penjara, Terdakwa juga diperintahkan membayar uang pengganti (UP) kerugian keungan negara Rp20 juta.

“Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang untuk negara. Apabila tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama tiga bulan,” ujar hakim.

Sebelumnya JPU Reza Nasution menuntut terdakwa Robert Perangin-angin selama lima tahun enam penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp313.784.385 subsidair dua tahun delapan bulan penjara.

Dalam kasus ini, pembangunan gelanggang olahraga tersebut dibagi lapangan bola kaki, voli dan basket.

Robert Perangin-angin didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan bersama-sama dengan Perbahanen Ginting selaku Direktur CV Pratama Madia, M Anas Purba (Direktur CV Trio), Toris Bangun (Direktur CV Terbangun) Permata dan Bima Rimbaya (Direktur CV Poetra Bahagia) sesuai dengan peranannya masing-masing.

Terdakwa bukan hanya sengaja memecah pekerjaan Pengadaan Fasilitas Olahraga di Stadion Samura Kabanjahe Tahun Anggaran (TA) 2019 untuk menghindari mekanisme tender (lelang).

Warga Jalan Veteran, Gang Sempakata, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo itu malah memegang rangkap jabatan.

Selain sebagai Pengguna Anggaran (PA), juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan pekerjaan tidak sesuai kontrak. Terdakwa juga melakukan pembayaran 100 persen kepada rekanan sebelum beberapa item selesai dikerjakan.

Terdakwa juga ada menerima uang dari rekanan pemenang tender. Selain itu, ditemukan kekurangan volume pekerjaan sebagai dituangkan dalam kontrak. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan