Kasus TPPU, Bos Judi Online Apin BK Dilimpahkan ke Kejari Medan
MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menerima pelimpahan tersangka Jonni alias Apin BK, beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari penyidik Polda Sumut Kamis (26/1/2023).
Apin BK merupakan tersangka dalam kasus judi online. Tersangka sebagai pengelola bisnis judi online di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan percut Seituan, Deliserdang.
Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Medan Simon, membenarkan menerima pelimpahan tahap II tersebut. “Benar, hari ini kita terima Tahap II dari penyidik Polda dengan tersangka Apin BK terkait kasus dugaan TPPU,” jelas Simom didampingi Kasi Pidum Kejari Medan Faisol.
Simon mengatakan Adapun jumlah barang bukti yang diterima dari penyidik Polda, berupa 26 sertifikat tanah, 26 aset bangunan, 3 aset tanah, 2 unit kapal speed boat, 1 unit speed boat kecil, 21 jetski, dan 1 unit mobil pick up. “Dengan total aset yang disita senilai Rp157 miliar lebih,” tegasnya.
Simon menjelaskan tersangka Apin BK ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan dari tanggal 26 Januari hingga 15 Februari.
Selanjutnya, kata Kastel Kejari Medan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. “Tersangka Apin BK disangka melanggar Pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” tutupnya. (*).