Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMAN 6 Binjai Dituntut 1,5 Tahun Penjara
MEDAN – Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 6 Binjai, Ika Prihatin, dituntut selama satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara. Terdakwa Ika Prihatin dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Reguler TA 2018 hingga 2021.
Selain Ika Prihatin, Bendahara dalam anggaran dana BOS di SMAN 6 Binjai, Elmi, juga dituntut serupa. “Untuk terdakwa Ika Prihatin dan terdakwa Elmi, masing-masing dituntut satu tahun enam bulan penjara. Agenda sidang tuntutannya sudah digelar Rabu (semalam) di PN Medan, ” kata JPU Elmi Nainggolan, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/01/2023).
Tim JPU pada Kejari Binjai, Elmi Nainggolan dan Anrinanda Lubis, menyatakan kedua terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Kedua terdakwa juga dituntut pidana denda Rp50 juta subsider atau denda selama dua bulan. Selain pidana badan, JPU juga meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana tambahan dengan uang pengganti (UP).
Ika Prihatin dijatuhi biaya UP sebesar Rp684.609.990 dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan terdakwa di RPL Kejari Binjai sebesar Rp500 juta.
“Dengan ketentuan sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, belum dikembalikan maka harta benda terpidana disita dan dilelang JPU. Jika nantinya juga tidak mampu menutupi maka diganti dengan pidana 10 bulan penjara,” ujar JPU.
Sedangkan terdakwa Elmi selaku Bendahara dikenakan UP Rp150 juta dan telah dibayarkan seluruhnya oleh terdakwa untuk menutupi UP tersebut.
Dalam kasus korupsi dana BOS ini, kedua terdakwa melakukan proyek fiktif dengan sejumlah perusahaan. Pada 2018, SMAN 6 Binjai mendapatkan dana BOS Rp1.049.680.000. Selanjutnya TA 2019 (Rp1.000.760.000), 2020 (Rp1.070.550.000) serta 2021 (Rp1.128.876.000).
Terdakwa Ika Prihatin semestinya bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima. Belakangan diketahui, sejumlah perusahaan seperti CV Allysa tidak ada melaksanakan jual beli barang praktikum biologi maupun kimia alias fiktif.
Elmi sebagai bendahara menghubungi saksi Fanita Doralisa untuk datang ke SMAN 6 Kota Binjai dan menunjukkan kuitansi bon faktur serta surat pemesanan untuk pembelian.
Selanjutnya ditandatangani oleh saksi Fanita Doralisa kemudian menerima fee sebesar 2,5 persen untuk setiap nilai kuitansi yang menggunakan CV Alysa. Pengadaan diduga fiktif kepada CV Alysa Rp176.759.275, kepada CV Mutiara Rp296.080.700, Panglong Adi Rp89.528.000.
Kemudian, pembelian konsumsi kepada kantin sekolah Rp111.900.000. Pembayaran honor dan transport kepada guru-guru sekolah Rp179.800.000.
Total yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa Rp854.067.975, termasuk pajak yang dipungut dan disetor atas pembelian dan pembayaran fiktif sebesar Rp19.457.985.
Dalam sidang yang diketuai hakim Nelson Panjaitan didampingi hakim anggota Lucas Sahabat Duha dan Husni Tamrin akan melanjutkan persidangan pada Selasa (6/02/2023) dengan agenda nota pembelaan (pledoi) kedua terdakwa. (*)