KPU Matangkan Regulasi Sosialisasi Masa Kampanye Pemilu 2024
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mematangkan regulasi terkait pendidikan pemilih tentang sosialisasi. Hal itu dilakukan agar pemilih dapat membedakan sosialisasi dengan kampanye Pemilu 2024.
“Jadi intinya kami dari KPU regulasi-regulasi belum ada yang berubah, kami sedang mematangkan regulasi terkait dengan pendidikan pemilih, karena nanti orang menyoal apa bedanya sosialisasi dengan kampanye,” kata Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin, dalam seminar ‘Pers dan Pemilu serentak 2024, di Jakarta, seperti dilansir dari detikcom, Kamis (26/1/2023).
Sosialisasi dilakukan sebelum masa kampanye, sehingga diperlukan regulasi atau aturan dengan tujuan memperkenalkan, tanpa maksud mengajak pemilih, berbeda dengan kampanye.
Menurutnya, saat ini aturan kampanye masih menggunakan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye.
Namun, Afif menyebut dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, juga mengatur beberapa hal mengenai kampanye, termasuk pemotongan masa kampanye.
Afif mengatakan pada Pemilu 2019 dengan masa kampanye yang lama, tidak terlalu menimbulkan keriuhan. Sedangkan masa kampanye Pemilu 2024 yang dinilai sebentar, menurutnya berpotensi menimbulkan keriuhan di masa sebelum kampanye.
“Karena dulu pemilunya lama, maka kemudian pengaturan kampanye di luar masa kampanye itu tidak seheboh sekarang. Sekarang begitu masa kampanyenya tidak terlalu lama, berarti sebelum masa kampanye, potensi orang melakukan sosialisasi kampanye (di luar jadwal), itu akan panjang dan akan berpotensi menimbulkan kemeriahan, keriuh rendahan,” ungkapnya. (*)