MUI Medan Minta Perda Gelandangan Direvisi
MEDAN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Medan berharap Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama DPRD Kota Medan dapat merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 tahun 2003.
Yaitu Perda tentang Gelandangan dan Pengemisan serta Praktik Susila di Kota Medan. Lantaran MUI menilai Perda yang kini berlaku belum akomodatif dan adaktif dengan persoalan-persoalan yang muncul diera kekinian.
Ketua MUI Medan Hasan Matsum berharap, revisi Perda Nomor 6 tahun 2003 tersebut dapat menampung berbagai persoalan umat terutama masalah pengemisan yang salah satunya dilakukan melalui modus manusia silver.
Kata dia, MUI Medan sebagai lembaga yang bergerak dibidang tausiah, pelayan dan pembimbing umat siap jika dilibatkan dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan tentang nilai-nilai keagamaan yang berhubungan dengan etos kerja.
“Membuat bagaimana seseorang itu bisa menjadi bermartabat dan tidak meminta-minta,” tuturnya, Jumat (27/1/2023).
MUI, ungkap dia, juga siap untuk berkolaborasi untuk memberikan penyuluhan kepada mereka yang terlibat dalam kegiatan pengemisan dengan berbagai modus.
Hasan mengatakan bagi usia remaja, lanjut Hasan Matsum diminta kepada Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dapat memfasilitasi pelatihan kerja.
“Sehingga mereka bisa menghasilkan karya dan tidak terjebak dijalanan lagi,” imbuhnya.
Bagi yang tidak berminat untuk sekolah dan ikut pelatihan, dapat disalurkan minat bakatnya di rumah-rumah kreatif untuk memberdayakan anak-anak.
Kemudian bagi yang berusia lanjut dan tidak memungkinkan untuk bekerja, maka peran Dinas Sosial dibutuhkan untuk memberi tempat yang layak.
Keterampilan ini untuk pengemis secara keseluruhan yang ada di Kota Medan sehingga mereka bisa menjadi manusia yang lebih yang berguna.
“Kalau pelatihan sudah bisa kita lakukan, harus disertai dengan arahan. Sebab, bila pelatihan saja tanpa diarahkan, mereka sudah merasa hidup enak, tidak perlu skill dan tidak perlu kerja berat,” pungkas Hasan Matsum. (*)