Jangan Sampai Nama Kamu Dicatut Parpol, Pantau Terus Situs Ini
MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan setiap partai politik (parpol) harus memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota.
Parpol harus membuktikan dengan kepemilikan KTA dan KTP untuk memenuhi syarat menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu).
Dulu, seringkali warga kecolongan lantaran KTP miliknya didaftarkan parpol sebagai pendukung. Tapi sekarang, warga dapat komplain jika ternyata KTP-nya dicatut dan diakui sebagai kader.
Kini cara yang bisa Anda lakukan untuk cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP digunakan atau tidak oleh partai politik.
Untuk melakukan pengecekan, kita bisa mengunjungi situs resmi infopemilu.kpu.go.id.
Melalui website ini, KPU menyediakan fitur khusus bagi masyarakat untuk mengecek apakah NIK dicatut sebagai anggota parpol atau tidak.
Jika nama kita dicatut sebagai anggota parpol tertentu, tidak perlu khawatir. Bisa melaporkannya melalui website https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Untuk bisa mengadukannya, warga bisa ikuti dan isi secara lengkap data sesuai dengan petunjuk di website tersebut.
Demikian cara untuk cek apakah nama Anda dicatut atau tidak sebagai kader parpol. Dan jangan lupa melakukannya secara berkala, supaya identitas kita tidak disalahgunakan. (*)