Kolaborasi Multipihak Lancarkan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan dua agenda besar yakni Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Agenda ini tidak akan berjalan lancar tanpa kerja sama dan kolaborasi multipihak.
Anggota KPU, Mochammad Afifuddin, mengatakannya saat menjadi narasumber Webinar yang diselenggarakan oleh Direktorat Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri dengan tema “Partisipasi Organisasi Kemasyarakatan dalam Pendidikan Pemilih Cerdas Untuk Mewujudkan Pemilu Berkualitas Tahun 2024”, yang dilansir dari kpu.go.id, Sabtu (28/01/2023).
“KPU perlu dukungan, agar sebagai lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dapat bekerja sesuai asas, prinsip, dan tujuan penyelenggaraan pemilu,”ujarnya.
Afif menyampaikan pemilu merupakan musyawarah besar rakyat Indonesia untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPD, DPR RI, DPR provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
“Pemilu adalah arena konflik yang sah dan dilegalkan untuk meraih atau mempertahankan kekuasaan. Oleh karena itu, terpilihnya para pemimpin bangsa melalui Pemilu diharapkan dapat menata kemajuan bangsa ke depan dalam bingkai NKRI. Pemilu adalah sarana integrasi bangsa,” tegas Afif.
KPU telah menetapkan 24 partai politik (parpol), terdiri atas 18 parpol nasional dan 6 parpol lokal sebagai peserta Pemilu 2024. Saat ini juga, KPU sedang melakukan tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan, pencalonan DPD.
Masih ada tahapan-tahapan lain, seperti pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, dan DPRD, masa kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, perselisihan hasil pemilu, penetapan hasil, dan terakhir pengucapan sumpah janji calon dan paslon terpilih.
Menurut Afif, Pemilu Serentak Tahun 2024 ini mempunyai beragam tantangan, di antaranya Pemilu 2024 diselenggarakan pada tahun yang sama dengan Pilkada Serentak 2024, penegakan hukum pemilu, keterbukaan informasi/transparansi setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, kualitas SDM penyelenggara dan badan adhoc, dan kompleksitas pengelolaan logistik.
Sementara untuk hambatannya sendiri dalam pemilu 2024 yaitu politik transaksional, politik identitas, perekaman KTP Elektronik, Covid 19, bencana alam, letak geografis, dan kondisi cuaca, dan konflik antar pendukung pasangan.
Afif juga menjelaskan isu/permasalahan yang sering terjadi saat pemilu dilaksanakan yaitu SARA, mencuri start kampanye, netralitas penyelenggara, netralitas ASN, netralitas TNI/POLRI, konflik antar pendukung, pendistribusian logistik, pemilih tidak masuk DPT, politik uang, hoaks, dan ujaran kebencian, serta politik identitas.
Untuk mencegah permasalahan tersebut, KPU, kata Afif akan melakukan antara lain Pendidikan Pemilih. “Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran kepedulian, dan kesukarelaan masyarakat berpartisipasi dalam pemilu dan pemilihan, serta meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan perilaku masyarakat mengenai hak, kewajiban, dan peran dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” tambahnya.
Sementara Dirjen Politik dan PUM Kemendagri, Bahtiar dalam sambutannya mengatakan bahwa salah satu aktor penting dalam Pemilu yaitu masyarakat itu sendiri. “Tidak mungkin penyelenggara menyentuh langsung masyarakat satu persatu. Oleh karena itu, dibutuhkan peran organisasi masyarakat untuk mendukung kelancaran dan kesuksesan pemilu,” kata Bahtiar.(*)