Kajianberita.com
Beranda Sumut Dua Perkara Penganiayaan Dihentikan dengan Keadilan Restoratif

Dua Perkara Penganiayaan Dihentikan dengan Keadilan Restoratif

kajianberita/istimewa

MEDAN – Dua perkara penganiayaan dalam perkara tindak pidana umum (pidum) dihentikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, perkara yang dihentikan tersebut dari Kejari Asahan dengan tersangka Sabaruddin Ahmad Samosir.

“Korbannya tetangganya sendiri atas nama Alfader Hasudungan Sihombing, Sei Alim Hasak,” kata Yos, Senin (30/01/2023).

Kemudian, perkara kedua dari Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tapanuli Utara (Taput) di Siborongborong dengan tersangka Lamhot Parulian Sianturi. Korbannya kakak iparnya sendiri atas nama Juli Rianita Sinaga.

“Kedua tersangka ini sebelumnya dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP, penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan,” ujarnya.

Permohonan penghentian itu disetujui karena syarat pokok sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung(Perja) No 15 Tahun 2020, di antaranya bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kemudian, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000.

“Selain itu antara tersangka dan korban saling kenal dan sudah ada kesepakatan damai. Kemudian, tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

Diharapkan melalui pendekatan keadilan restoratif, lanjutnya, antara korban dan pelaku tindak pidana dapat mencapai perdamaian dengan mengedepankan win-win solution, dan menitikberatkan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memaafkan pelaku tindak pidana.

Mantan Kasi Pidus Kejari Deliserdang ini menambahkan, setiap penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Perja No. 15 Tahun 2020, akan membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban, untuk secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula dan terciptanya harmoni di tengah-tengah masyarakat.

Kedua perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan oleh JAM Pidum Kejagung RI, Fadil Zumhana. Sebelum disetujui untuk dihentikan, terlebih dahulu, dilakukan gelar perkara oleh Kajati Sumut Idianto yang diwakili Wakajati Sumut Asnawi, pada Rabu (24/01/2023).

Turut didampingi Aspidum Arif Zahrulyani, Koordinator Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto, Kabag TU dan para Kasi dari kantor Kejati Sumut, Kajari Asahan, Kajari Taput dan Kacabjari Taput di Siborongborong.(*)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan