Kajianberita.com
Beranda Nasional Menkes Singgung Urus Izin Praktik Dokter Sulit Karena Perilaku Abuse of Power

Menkes Singgung Urus Izin Praktik Dokter Sulit Karena Perilaku Abuse of Power

kajianberita/Unplash (ilustrasi)

JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menyinggung sulitnya mengurus izin praktik dokter.Apalagi saat ini, draft RUU Kesehatan masih di DPR.

Menurut Menkes, pasal UU Kesehatan yang dihapus, direvisi, maupun digantikan dengan adanya RUU Omnibus Law, draft resmi tersebut belum ditangannya karena masih dibahas di Badan Legistlatif.

Soal izin praktik dokter, sebelum seorang dokter mendapatkan surat izin praktik dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang kemudian diterbitkan Dinas Kesehatan, dirinya harus mengantongi rekomendasi organisasi profesi. Kata Menkes, tahapan ini beberapa kali menyulitkan dokter.

“Nomor satu, beberapa teman-teman itu merasa sulit masuk rekomendasi kalau misalnya harus saingan dengan anaknya dari senior yang memberikan rekomendasi di sana, itu saya terima laporannya,” kata Menkes Budi Sadikin yang dilansir dari Detikcom, Senin (20/01/2023).

Budi Sadikin juga menyebut beberpa point lain, ada dokter spesialis yang susah mendapatkan drrekomendasi. “Kedua, ada beberapa spesialis, yang susah mendapatkan rekomendasi masuk ke daerah-daerah tertentu walaupun dokter spesialisnya kurang, karena sangat dijaga di sana,” lanjut dia.

Ketiga Menkes juga menyinggung, ada beberapa dokter yang merasa tak nyaman untuk mendapat rekomendasi lantaran diduga perlua ada ‘setoran’. Setoran dana disebutnya masuk ke organisasi profesi.

Sulitnya dapat ‘jatah dokter’ kemudian juga dilaporkan di beberapa wilayah. Rumah sakit dan Dinas Kesehatan setempat disebut tak bisa terlalu banyak ‘turun tangan’ imbas perilaku abuse of power lantaran ada ancaman.

Menkes terang-terangan menyebut informasi demikian diakhiri dengan titipan permintaan tolong merahasiakan sumber. Artinya, yang bersangkutan tak ingin pengakuan itu mengancam kariernya ke depan.

“Memang selalu mereka tutup dengan bapak wanti-wanti, bapak jangan ngomong kemana-mana nama saya siapa, jadi pelaku abusive ini memang melibatkan pengancaman sehingga akan sulit kita kalau cari, seperti kentut, bau, tapi nggak ada yang ngaku,” terang dia.

Dijelaskannya, dokter yang meminta rekomendasi, rekomendasi itu ada kaitannya saya ada ke setoran tertentu, yang masuk ke atas, nanti didistribusikan ke kelompok organisasi profesi tersebut.

“Ada beberapa dokter yang merasa tidak nyaman, karena kalau mau dikasih rekomendasi itu harus ada janji sama orangnya, ke atas, yang masuk ke grup, jadi itu ada beberapa profesi dokter spesialis yang sangat cukup konsisten,” ujarnya

Tidak jelas maksud kucuran dana ke ‘atas’ yang disebut Menkes. Menkes tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Sementara soal pengancaman yang datang ke Dinkes, Menkes menyebut hal itu tentu menghambat kebutuhan nakes di RS daerah.

“Ada ancaman bahwa kita tidak memberikan rekomendasi for whatever reason kepala dinas kesehatan dan RSUD merasa butuh, mereka keras-kerasan diancam, diboikot, kalau misalnya tetap memasukkan dokter-dokter sesuai kebutuhan RS di daerahnya, itu satu sisi,” sambung dia.

Menkes menyebut pandangan berbeda ia dapatkan dari sisi organisasi profesi. Soal RUU Kesehatan, mereka khawatir jika ada rencana menghilangkan rekomendasi izin praktik, yang artinya tidak ada pengawasan soal etik dan kompetensi dokter untuk keselamatan nyawa pasien.

Hal ini menurutnya bisa menghilangkan perlakuan sewenang-wenang karena kekuasaan. Ke depan, butuh sistem yang bisa mengatur etik dipantau seluruh pihak.  Orang-orang yang dinilai ‘tidak kompeten’ atau tidak melakukan praktik sebagaimana mestinya bisa dimasukkan dalam kategori blacklist.

“Daftar blacklist tersebut nantinya diberikan ke pemerintah pusat dan daerah untuk menjadi acuan dokter mana saja yang tidak bisa berpraktik. Sementara dokter di luar daftar blacklist, diizinkan untuk langsung berpraktik tanpa perlu rekomendasi,” ungkap Menkes.(*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan