Tahukah Kamu Sebesar Apa Berinvestasi Saham?
JAKARTA – Berinvestasi di pasar modal kian menjadi gaya hidup bagi investor muda yang ingin memiliki income dari investasi.
Teknologi investasi secara digital makin memudahkan para investor yang cepat beradaptasi di era digital.
Namun, mendapatkan income dari investasi berbeda dengan mendapatkan income dari bekerja kantoran atau bisnis.
Dengan berinvestasi, seorang investor memiliki peluang untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
“Lebih besar dibanding keuntungan berjualan atau bisnis secara langsung,” ucap Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Sumatera Utara (Sumut) Pintor Nasution, akhir pekan lalu.
Namun, sambungnya, selain potensi keuntungan yang besar, ada risiko investasi yang besar pula.
Sesuai jargon di dunia investasi, “high risk, high return, low risk, low return”.
Jadi, setiap investor tidak hanya memperhatikan keuntungan yang akan diperoleh dari investasi saham, namun juga risiko dari investasi saham.
Kata dia, dalam dunia investasi portofolio di pasar modal, investasi saham menjadi salah satu instrumen dengan kategori risiko terbesar.
Jika dibandingkan dengan instrumen pendapatan tetap seperti obligasi dan surat utang negara, atau instrumen pasar uang yakni obligasi dengan jangka waktu kurang dari setahun dan deposito bank.
“Secara sederhana, saham adalah bukti kepemilikan nilai sebuah perusahaan atau bukti penyertaan modal. Dengan begitu, setiap investor yang membeli saham suatu perusahaan, artinya investor tersebut menjadi salah satu pemilik perusahaan tersebut,” tutur dia.
Sehingga, lanjut Pintor, pemilik saham tersebut berhak mendapatkan pembagian hasil dari perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya atau yang disebut dividen saham.
Selain keuntungan berupa dividen, dengan berinvestasi saham, investor memiliki peluang mendapatkan keuntungan berupa capital gain.
“Capital gain disebut juga keuntungan yang berasal dari selisih kenaikan harga saham,” ungkapnya.
Jika seorang investor membeli saham pada harga yang rendah dan menjual kembali saham yang dimilikinya dengan harga yang lebih tinggi, maka ia mendapatkan keuntungan (return) berupa capital gain.
Sementara itu, jika investor belum menjual sahamnya, tetapi harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah lebih tinggi dari harga saat ia membeli saham, maka ia disebut memiliki potential capital gain.
“Dia baru akan mendapatkan capital gain ketika saham tersebut dijual. Kedua jenis keuntungan inilah yang dimiliki investor saham di pasar modal,” pungkasnya. (*)