Kajianberita.com
Beranda Headline Giliran Komisi ASN Periksa Kasus Pemalsuan Dokumen yang Libatkan DM dan Sekda Provsu

Giliran Komisi ASN Periksa Kasus Pemalsuan Dokumen yang Libatkan DM dan Sekda Provsu

Antony Sinaga SH MHum, Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan Pemda Deli Serdang yang mengadukan Desni Maharani dan Sekda Arief S Trinugroho dalam kasus pemalsuan dokumen

Medan –  Setelah tim pemeriksa dan Inspektorat Kementerian Dalam Negeri turun ke Medan, kini giliran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang akan memeriksa Antony Sinaga terkait pengaduannya soal pemalsuan dokumen yang melibatkan pejabat Biro Pemerintahan Provinsi Sumut dan Sekda.

Bedanya, kalau tim inspektorat kemendagri datang langsung ke Medan  untuk memeriksa pihak-pihak terkait, maka  pemeriksaan oleh KASN akan berjalan secara online melalui applikasi zoom meeting.

Antony sebagai pihak pengadu merupakan orang pertama yang menjalani pemeriksaan itu. Pemeriksaan terhadap Staf Ahli bidang ekonomi dan pembangunan Pemda Deli Serdang ini  akan berlangsung pada Jumat siang, 3 Februari 2023. Antony mengaku telah menerima pemberitahuan dari KASN terkait pemeriksaan itu melalui email.  Berikut isi surat dari KASN kepada Antony Sinaga:

Kepada Yth

Saudara Antony Sinaga SH MHum,

Sehubungan dengan pengaduan Saudara kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanggal 13 Januari 2023, bersama ini disampaikan hal sebagai berikut:

  1. Surat berupa pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN yang dilakukan oleh Sdri. Desni Maharani Saragih, S.STP, jabatan Kepala Bagian Kerjasama pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara yang diduga melakukan pemalsuan dokumen penilaian prestasi kerja (DP3) PNS Tahun 2018 dan Tahun 2019.
  2. Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa KASN berwenang meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.
  3. Berkenaan dengan hal tersebut, mohon kiranya Saudara untuk hadir pada kegiatan klarifikasi yang pelaksanaannya dilakukan pada jumat 3 Februari 2023, Tempat  : Applikasi zoom

 

Antony sendiri mengaku sudah mempersiapkan diri menghadapi pemeriksaan tersebut. Berbagai dokumen akan ia tunjukkan sebagai bukti.

Sebagaimana diberitakan, Antony mengadukan pejabat Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provsu, Desni Maharani Saragih (DM)  terkait kasus pemalsuan dokumen kenaikan pangkat dari IIID menjadi IV A.  Sekda Arief S Trinugroho disebut-sebut terlibat dalam pemalsuan itu.

Kasus pemalsuan dokumen terjadi saat DM masih menjabat sebagai Kepala Seksi di Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov Sumut pada 2018, di mana Sekda Arief kala itu merupakan kepala dinasnya.

Tuduhan Antony soal pemalsuan dokumen ini menjadi perbincangan hangat di Pemprovsu, menyusul munculnya dugaan adanya hubungan istimewa antara Sekda Arief S Trinugroho dengan DM. Bahkan muncul tuduhan kalau DM yang sedang dipersiapkan Arief untuk menduduki jabatan Kepala Biro pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprovsu.

Saat ini proses seleksi lelang jabatan sedang berlangsung di mana DM adalah peserta yang bersaing merebut posisi Kepala Biro Pemerintahan itu. Sekda Arief sendiri merupakan ketua panitia seleksi tersebut.  (*)

 

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan