Tok!!, Mantan Panit Sat Narkoba Polrestabes Medan Dijebloskan ke Rutan Tanjunggusta
MEDAN – Terpidana kasus pencurian dan penggelapan barang bukti kasus narkoba Rp650 juta dan kepemilikan narkotika, Toto Hartono, dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Mantan Panit Sat Narkoba Polrestabes Medan itu dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, setelah putusan inckrah Mahkamah Agung (MA).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin melalui Kasi Intelijen, Simon, mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) telah melaksanakan eksekusi putusan MA terhadap untuk terpidana Toto Hartono.
“Terpidana dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan oleh JPU yang didampingi Kanit Provost Polrestabes Medan pada Senin (30/01/2023) sekira pukul 16.00 WIB, untuk menjalani putusan MA,” kata Simon, saat dikonfirmasi Selasa (31/01/2023).
Dijelaskannya, dalam putusan MA menyatakan bahwa terpidana terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana dan Pasal 112 Ayat (1) UU Psikotropika dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.
Diketahui sebelumnya, Toto Hartono divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata pada Selasa, 15 Maret 2022 lalu. Menurut hakim, Toto Hartono tidak terbukti sebagaimana dakwaan JPU Randi Tambunan.
Tak terima dengan vonis bebas itu, pada 24 Januari 2022 lalu, JPU Randi Tambunan mengajukan upaya kasasi ke MA, sebab sebelumnya Toto Hartono dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan kurungan. (*)