Dua Pengusaha Penggelap Pajak Rp244 Miliar Ditahan Kejari Medan
MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan penggelapan pajak senilai Rp244 miliar, dengan tersangka LS dan N, Rabu (1/2/2023).
Pelimpahan tersebut diserahkan tim penyidik Mabes Polri dan Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kedua tersangka yang masih memiliki hubungan kekerabatan tersebut merupakan pemilik dari dua perusahaan yang berbeda.
Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Medan Simon, mengatakan kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Kedua tersangka melakukannya dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif melalui kedua perusahaan yang dimilikinya.
Faktur pajak fiktif tersebut kemudian dijual kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan.
“Atas perbuatan keduanya sejak tahun 2011 sampai dengan 2015 negara dirugikan hingga Rp244.836.899.130,” ujar Simon.
Simon melanjutkan, untuk memulihkan kerugian negara penyidik telah menyita dan memblokir aset milik kedua tersangka yang nantinya akan dijadikan sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pendapatan negara oleh penyidik.
“Berupa tanah seluas 128 M2 dan bangunan seluas 461 M2 di Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Satu mobil di Medan Area, Kota Medan serta tanah 65 M2 dan bangunan seluas 113 M2 di Medan Area, Kota Medan,” ucapnya.
Simon menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 39 A huruf a jo Pasal 43 Ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah dan terakhir dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagai konsekuensi atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan.
“Usai diserahkan ke JPU Kejari Medan, kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan hingga proses persidangan,” pungkasnya. (*)