Ini Profil Antony Sinaga yang Adukan Sekda Sumut dan DM soal Manipulasi Dokumen(2)
Medan – Merujuk kepada biodatanya, tampak jelas kalau Antony bukan orang sembarangannya. Pengalaman sebagai ASN telah Ia jalani selama hampir 28 tahun, dimulai dari jabatan sebagai staf di Pemda Tapanuli Utara, kemudian meningkat menjadi Kepala Bagian Hukum pada 1999.
Selanjutnya ia menapak karir sebagai Kepala Bagian Hukum di Pemkab Deli Serdang selama lima tahun, dan setelah pindah tugas di berbagai jabatan, antata lain, sebagai Kepala Bidang Penanganan Masalah Aktual pada Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Kepala Bagian Pemberdayaan Aparatur dan Kepala Bagian Organisasi, yang kesemuanya setara eselon III.
Terhitung sejak Juni 2011, Antony Sinaga pindah tugas di Pemprovsu sebagai Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian Dinas Pendapatan Provinsi yang dijabatnya selama dua tahun. Berikutnya ia dipercaya sebagai Kepala UPT. Samsat Kabanjahe Dinas Pendapatan Provinsi Sumut dan Kepala UPT Samsat Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara di Pematangsiantar.
Sejak Juni 2016, Antony ditarik lagi ke Medan untuk menjabat sebagai Kepala Bagian Penyuluhan Hukum pada Biro Hukum Setda Provinsi Sumut dan kemudian ia dipercaya sebagai Kepala Bidang Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sumatera Utara.
Pada posisi inilah, pada 2019 ia sempat bermasalah dengan Gubernur Edy Rahmayadi tatkala jabatanya dicopot. Ia pun menggugat ke PTUN dan KASN hingga akhirnya ia dinyatakan menang. Antony kemudian dilantik Kembali sebagai pejabat eselon III, hanya saja ia ditempatkan di Nias.
Antony hanya setahun menjalani posisinya di Nias, sebelum akhirnya memutuskan pindah ke Deli Serdang. Saat ini ia menjabat sebagai Analis, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan pada staf Ahli Bidang Ekonomi, Keungan dan Pembangunan.
Kala menjabat sebagai Kepala bidang perizinan di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sumut, Antony ingat betul kalau salah satu bawahannya, yakni Desni Maharani Saragih (DM) pernah mengajukan kenaikan pangkat dari IIID menjadi IVA. Antony Sinaga seharusnya adalah orang yang paling berhak menandatangani Dokumen Penilaian Prestasi kerja Pegawai (DP3) milik DM.
Namun ia menolak menandatangani DP3 itu karena ada yang belum lengkap. Anehnya, DM tetap bisa mendapatkan kenaikan golongan menjadi IVA tanpa adanya dokumen DP3 yang ditandatanganinya. Sebagai ASN yang sangat paham masalah hukum, ia pun mencurigai ada manipulasi dokumen dalamm kasus tersebut.
Kecurigaan Antony semakin menguat setelah muncul isu kalau DM punya hubungan istimewa dengan Sekda pemprov Sumut Arief S Trinugroho yang ebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sumut. Hal ini yang membuatnya terpanggil untuk membongkar Kembali kasus manipulasi dokumen itu.
Antony mengaku siap menerima apapun risko dari pengaduan yang disampaikannya. “Saya hanya ingin mengungkap fakta yang sebenarnya,” katanya.
Antony merupakan alumni Magister Ilmu Hukum pada Program Studi Ilmu Hukum Jurusan Konsentrasi Hukum Tata Negara Universitas Sumatera Utara (USU) Medan. Selama menjabat sebagai ASN, berbagai pendidikan kompetensi pernah diikutinya. Tidak heran jika ia paham betul tentang sistem tata Kelola pemerintahan dan aturan kepegawaian.
Antony menikah dengan Mercy Rumiris Siregar yang merupakan salah seorang notaris terpandang di Kota Medan. Dari pernikahannya itu, mereka dikarunia tiga anak laki-laki, di mana dua di antaranya telah sukses menapak sebagai ASN.
Anak tertua Antony, Ristar Mangaraja Sinaga saat ini bertugas sebagai Jaksa di kejaksanaan Aceh Barat, sedangkan anak keduanya Agung Yosua Sinaga merupakan ASN di badan pendapatan Daerah provinsi Kalimantan Barat. Adapun anak bungsunya Tri Satria Sinaga masih berstatus mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung. (*)