Kajianberita.com
Beranda Nasional Kompak, Putri dan Sambo Jalani Vonis 13 Februari

Kompak, Putri dan Sambo Jalani Vonis 13 Februari

Kompak, Putri dan Sambo Jalani Vonis 13 Februari. (Kajianberita/Istimewa)

JAKARTA– Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin, (13/2/2023).

Putri akan menjalani vonis pada hari yang sama dengan suaminya, Ferdy Sambo.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso akan membacakan vonis Sambo setelah mendengarkan pembacaan duplik Putri Candrawathi oleh tim penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (2/2/2023).

“Setelah mendengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa (Putri Candrawathi) tibalah majelis hakim akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada 13 Februari,” kata Wahyu.

Sebelumnya, Hakim juga memutuskan akan membacakan vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal pada Selasa, 14 Februari 2022. Sementara itu, Richard Eliezer alias Bharada E baru akan membacakan duplik hari ini.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, polisi berpangkat Bharada itu disebut Jaksa sebagai eksekutor pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo.

Tuntutan Bharada E lebih berat ketimbang Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang dituntut hanya 8 tahun. Sementara, eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo harus membayar nyawa Yosua dengan hukuman penjara seumur hidup.

Motif pembunuhan berencana ini diyakini Jaksa karena adanya perselingkuhan Putri dengan Yosua di Magelang. Sambo disebut menjadi eksekutor terakhir dengan 2 tembakan di kepala. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4618385670255637, DIRECT, f08c47fec0942fa0