KPU Susun PKPU, Pasca Putusan MK Presiden Dua Periode Tak Boleh Cawapres

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi tentang presiden dua periode tak bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres), terus ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
KPU RI pun tengah menyusun Peraturan KPU atau PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, mengatakan PKPU tersebut dibuat dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022.
“KPU akan menindaklanjuti putusan MK RI Nomor 117/PUU-XX/2022 dalam rancangan Peraturan KPU RI (legal drafting) tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024,” kata Idham, yang dilansir dari berbagai sumber, Kamis (2/2/2023).
Dalam penjelasannya, Idham melanjutkan, PKPU tersebut dimaksudkan untuk mengubah PKPU Nomor 22 Tahun 2018.
Dalam merancang PKPU, katanya, KPU berlandaskan pada Pasal 24C Ayat 1 UUD 1945 juncto Pasal 10 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2011, putusan MK bersifat final dan mengikat.
“Berdasarkan putusan MK RI Nomor 117/PUU-XX/2022, KPU RI dalam merancang peraturan KPU tersebut akan melaksanakan atau mempedomani ketentuan yang terdapat dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017,” jelas Idham.
Sebelumnya, Ketua MK, Anwar Usman, menolak permohonan Partai Berkarya pimpinan Muchdi Pr yang berharap MK membolehkan presiden 2 periode jadi cawapres.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar Usman, yang dikutip dari kanal YouTube Selasa (31/1/2023).
Dalam putusannya, Pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf yang berbunyi: Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu berbunyi: Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut: surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. (*)