Pantarlih Pemilu 2024, Bergaji Rp 1 Juta Setiap Bulan, Bisa Diberhentikan dengan 9 Alasan

MEDAN – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) merupakan salah satu petugas pelaksana tahapan Pemilu.
Pantarlih sendiri ialah orang yang bertugas untuk melakukan pemutakhiran data pemilih menjelang Pemilu 2024.
Anggota Pantarlih Pemilu bekerja dengan membantu PPS melakukan pemutakhiran data yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 kurang lebih 2 bulan. Pantarlih yang terpilih, akan mulai bertugas pada 3 Februari hingga 12 Maret 2023.
Namun, petugas yang digaji sebesar Rp 1 juta setiap bulannya ini, ternyata bisa diberhentikan tiba-tiba.
Berikut 9 penyebab Pantarlih Pemilu 2024 diberhentikan tugasnya seperti dilansir KPU :
1. Meninggal Dunia
2. Berhalangan tetap
3. Mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; atau
4. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS
5. Melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik.
6. Tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah
7. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana lainnya
8. Tidak menghadiri rapat pleno 3 (tiga) kali berturut-turut yang menjadi tugas dan kewajibannya tanpa alasan yang jelas
9. Melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)