Seru, Kuasa Hukum Putri Candrawatahi Disoraki di Persidangan
Suasana sidang pembacaan duplik dari kuasa hukum Putri Candrawatahi mendadak riuh. Kuasa hukum Putri terdengar terbata-bata saat membacakan duplik yang telah disusun.
Melihat situasi tersebut, pengunjung sidang sempat menyoraki kuasa hukum Putri Candrawathi. Tampak anggota tim kuasa hukum Putri sempat mengalihkan pandangannya ke arah pengunjung sidang.
Kuasa hukum Putri Candrawathi membacakan dupliknya dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Kamis (2/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain Putri Candrawathi, tim kuasa hukum Bharada E juga akan membacakan dupliknya.
Duplik adalah jawaban tim penasihat hukum terhadap replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi yang sebelumnya telah disampaikan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukumnya. Setelah duplik, majelis hakim akan menyampaikan putusan pada sidang berikutnya.
Artinya, agenda duplik merupakan sidang terakhir sebelum dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J itu akan divonis. “Iya, agenda duplik Putri Candrawathi dan Richard Eliezer,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, Rabu, (1/1/2023).
Dihubungi terpisah, tim penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah dan kuasa hukum Bharada E, Ronny B Talapessy, juga membenarkan sidang dengan agenda duplik ini. Dalam kasus ini, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun. Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU. (*)