Kajianberita.com
Beranda Sumut Tersangka Korupsi Kredit SPK Bank Sumut Rp1,4 Miliar, Ditahan ke Rutan Tanjunggusta

Tersangka Korupsi Kredit SPK Bank Sumut Rp1,4 Miliar, Ditahan ke Rutan Tanjunggusta

Tersangka Korupsi Kredit SPK Bank Sumut senilai Rp1,4 Miliar saat digiring petugas Kejati Sumut untuk ditahan ke Rutan Tanjunggusta, Kamis (2/2/2023). (kajianberita/istimewa)

MEDAN – Tersangka dugaan korupsi pencairan kredit surat perintah kerja (SPK) di Bank Sumut Cabang Stabat Tahun 2016, Fakhrizal, ditahan, penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) ke Rutan Tanjunggusta Medan.

Kepala Kejati Sumut, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, mengatakan penahanan tersangka Fakhrizal yang merupakan Kepala Seksi Pemasaran Bank Sumut Cabang Stabat itu, sejak Rabu (1/2/2023).

“Tersangka F ditahan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi, tersangka ditahan 20 hari ke depan sejak Rabu (1/2/2023) di Rutan Medan,” kata Yos, saat dikonfirmasi, Kamis (2/2/2023).

“Sebelumnya, penyidik juga telah menahan tersangka HS (H Suherdi), yang merupakan Direktur PT PKA,” sambungnya.

Yos menjelaskan, kasus ini bermula pada 2016 bertempat di Kantor PT. Bank Sumut Cabang Stabat Jalan KH. Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Dugaan korupsi itu terjadi karena adanya modus pencairan Kredit SPK di Bank Sumut Cabang Stabat pada 2016 sebesar Rp1.548.000.000.

“Dalih yang dilakukan, pelaksana kegiatan kontruksi gedung gudang lumbung pangan dan konstruksi lantai jemur di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemprovsu tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yos.

Selain itu, lanjut Yos, tersangka juga membantu tersangka HS. Di mana, dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan Kredit SPK kepada PT. Bank Sumut Cabang Stabat disetujui.

Oleh karena itu, , tim Pidsus Kejati Sumut menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar Hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.484.630.959,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (*)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4618385670255637, DIRECT, f08c47fec0942fa0