Polda Ungkap Sosok Polisi yang Memeras Polisi di Kasus Tanah
TERUNGKAPNYA pengakuan seorang polisi bernama Bripka Madih tentang kasus pemerasan kepadanya yang dilakukan polisi lain membuat Polda Metro Jaya bergerak cepat mengusut kasus tersebut.
Setelah ditelisik lebih lanjut, terungkap kalau pelaku pemerasan itu bernama TG yang baru saja pensiun.
“Pelaku yang dimaksud telah pensiun dan sekarang merupakan purnawirawan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Hal ini diketahui usai aduan dari Bripka Madih mencuat ke publik, di mana berdasarkan data keanggotaan, TG adalah mantan anggota Polri khususnya Polda Metro Jaya sejak tahun lalu.
Kasus Bripka Madih menjadi pembicaraan hangat setelah ia mengunggah di media sosial tentang aksi pemerasan terhadap dirinya saat mengurus hak atas tanah milik orangtuanya seluas 1.600 meter.
Ketika mengajukan kasus itu ke Polda Metro Jaya, salah seorang penyidik memintanya uang Rp100 juta. Bahkan, bagian tanah bila kasus yang dilaporkan mau diproses.
Meski TG sudah pensiun, namun Polda tetap akan mengusut kasus ini.
Nantinya penyidik akan melakukan konfrontasi terhadap Madih sebagai pengadu dan TG sebagai orang yang dituduh.
“Tentu ini butuh konfrontir. kita akan melakukan itu,” jelasnya.
Truno menyebut bila proses pengusutan kasus yang dilaporkan oleh orangtua Bripka Madih sampai saat ini masih berjalan. Sebab, belasan saksi telah dimintai keterangan.
“Jadi tidak benar kasus ini terhenti atau tidak dilakukan perkembangan. 16 saksi diperiksa, termasuk saksi pembeli dan juga satu terlapor dalam hal ini atas nama Mulih,” kata Trunoyudo.
Dari penelusuran kasus tanah itu, ada tiga laporan polisi yang telah disampaikan oleh Madih. Laporan pertama dilayangkan tahun 2011 dengan pelapor ibu dari Madih bernama Halimah.
Dalam laporan itu, disampaikan ibu Madih memiliki tanah seluas 1.600 meter persegi berdasarkan girik nomor 191. Atas laporan ini, 16 saksi telah diperiksa, termasuk terlapor bernama Mulih.
Dari penyelidikan, didapatkan fakta tanah tersebut ternyata sudah dijual oleh ayah Madih selama rentang waktu tahun 1979 hingga 1992. Total ada 9 akta jual beli (AJB) atas lahan terebut.
Hasil penyelidikan sejauh ini belum ditemukan ada perbuatan melawan hukum dalam laporan yang dilayangkan tahun 2011 tersebut.
Kemudian, Madih melayangkan laporan pada 23 Januari terkait perusakan barang atau Pasal 170 KUHP atas lahan yang diklaim adalah miliknya.
Laporan lainnya dilayangkan ke kepolisian pada 1 Februari lalu. Namun, kali ini Madih menjadi pihak terlapor dalam laporan yang dibuat oleh Victor Edward.
“Di mana laporannya adalah menduduki lahan perumahan tersebut, pada perumahan premier estate 2, di mana Madih masih anggota Polri dengan menggunakan pakaian dinas Polri dengan membawa beberapa kelompok massa sehingga membuat keresahan sehingga dilaporkan oleh Victor,” tutur Trunoyudo. (*)