Kajianberita.com
Beranda Sumut Warga Tebingtinggi Batal Dipenjara karena Keadilan Restoratif

Warga Tebingtinggi Batal Dipenjara karena Keadilan Restoratif

Jajaran Kejati Sumut bersama Jampidum Kejagung saat menggelar ekspose terkait penghentian tiga perkara penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif yang digelar secara virtual. (Kajianberita/istimewa)

MEDAN – Warga Tebingtinggi, Dika Arrozak alias Dika (20), batal mendekam di penjara. Pasalnya, kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang disangkakan, dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice atau RJ).

Penghentian kasus ini, setelah korban yang merupakan teman tersangka Dika Arrozak mencabut tuntutan  terkait laporan penggelapan dan penipuan atas terkait itu

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Yos A Tarigan, mengatakan penghentian kasus ini setelah adanya usulan dari Kejari Tebingtinggi terkait kasus ini.

Di mana, sebelumnya Kepala Kejati Sumut, Idianto, bersama dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana, beserta jajaran menggelar ekspose untuk menghentikan perkara ini.

“Perkara yang ajukan untuk dihentikan penuntutannya adalah perkara dari Kejari Tebingtinggi yang ekspose perkaranya dilaksanakan pekan lalu, yaitu atas nama tersangka Dika Arrozak Alias Dika, warga Tebing Tinggi dengan korbannya Nia Fatmasari (29),” kata Yos ketika dikonfirmasi, Sabtu (4/2/2023).

Yos menjelaskan Dika melakukan penggelapan handphone dengan alasan awal meminjam dan meminjam uang.

“Tersangka Dika melakukan penggelapan HP dengan alasan awal pinjam dan dalih pinjam uang. Korban juga atasannya di tempat kerja mempercayakan Dika untuk mengambil uang sendiri dari ATM yang dipinjamkan,” kata Yos.

“Ternyata, uang dari ATM tersebut dikuras dan HP yang dipinjam tak kunjung dikembalikan,” sambung Yos.

Atas perbuatan tersangka, lanjut Yos A Tarigan, korban membuat laporan dan tersangka Dika melanggar Pasal 372 atau Pasal 378 KUHPidana yang melakukan penggelapan dan menguras uang korban dari ATM.

“Antara tersangka dan korban akhirnya berdamai dan bersepakat untuk tidak melanjutkan perkaranya. Korban merasa prihatin dengan tersangka yang masih muda dan perlu pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.

Dalam kasus keadilan restoratif ini, lanjut jaksa, pihaknya juga menghentikan kasus pidana dengan pendekatan keadilan restoratif.

Kedua tersangka yakni Sandi Andika Alias Aseng (33) warga Kecamatan Selesai Langkat dan Kisar Barus (46) warga Kecamatan Kuala, disangkakan melakukan pencurian kelapa sawit.

“Dua tersangka dalam berkas perkara terpisah melakukan pencurian kelapa sawit milik PT. LNK dan melanggar Pasal 111 UU nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 huruf d UU nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” jelas Yos.

Setelah dilakukan mediasi, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, pihak perkebunan yang diwakili Sastra, memaafkan perbuatan tersangka dan dua tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Alasan dilakukannya penghentian penuntutan terhadap 3 perkara ini, karena antara pelaku dan korban sudah saling memaafkan.

Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat disaksikan penyidik, tokoh masyarakat dan keluarga. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Penghentian penuntutan dengan penerapan RJ ini, kata Yos A Tarigan, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah.

“Kemudian, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga,” pungkasnya.

Pelaksanaan RJ ini juga bertujuan untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula dan menciptakan harmoni di tengah-tengah masyarakat.

” Di mana antara tersangka dan korban sama-sama memperoleh rasa keadilan dan tidak ada dendam setelah saling memaafkan,” tegasnya. (*)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan