Begini Cara Ibu Muda Itu Melecehkan 11 Anak yang Menjadi Korbannya

KASUS pelecehan seks terhadap anak-anak yang dilakukan seorang ibu muda di Jambi masih terus mengundang perhatian banyak orang.
Polda Jambi telah resmi menahan pelaku dan menetapkan wanita muda itu sebagai tersangka.
Polisi ringkus wanita berinisial NT (25) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 11 anak di bawah umur, di Kawasan Rawasari, Kota Jambi.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimun Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa membenarkan penangkapan wanita Inisial NT tersebut.
“Benar sudah kita amankan dan untuk statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kristian saat di konfirmasi Sabtu (4/2/23).
Ketua RT 28 tempat dimana pelaku tinggal, Hilmi mengatakan tersangka telah ditangkap di kediaman orang tuanya di daerah Penyengat Rendah pada malam hari,Kota Jambi.
“Pelaku dijemput polisi sekitar jam 12 malam tapi bukan di rumahnya, melainkan di rumah kediaman orang tuanya di daerah Penyengat Rendah,”ujarnya.
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jambi dampingi kasus dugaan pelecehan terhadap 11 anak di bawah umur yang terjadi di Alam Barajo, Kota Jambi.
Kepala UPTD PPA Provinsi Jambi Asi Noprini menyebut pihaknya selaku pendamping kasus tersebut mengaku kaget dengan kronologis kejadian.
“Miris sekali, prihatin ibu melihatnya ada di Kota Jambi kita tercinta ini, sampai sejauh itu gitu loh. Aduh, kita para pendamping pada menarik nafas panjang,” kata Asi Noprini, Sabtu (4/2/2023).
PPA Provinsi Jambi mengkhawatirkan belasan anak yang jadi korban pelecehan itu mengalami kerusakan mental di kemudian.
“Takutnya nanti berdampak negatif ya. Makanya ibu bilang ada sebagian anak sudah ditampakkannya, sebagian ada yang takut, ada yang enggak tidur karena disuruh melakukan hal yang tidak wajar ya. Namun ada sebagian ada yang belum kelihatan tapi enggak bisa dipastikan bahwa anak ini tidak akan mengalami trauma,” terangnya.
Dari pendampingan pihaknya, para anak itu mengalami syok.
Atas koordinasi pihaknya bersama Polda Jambi, kasus ini terus secara bersama-sama didampingi dan ditelusuri lebih dalam.
“Tadi malam Pak Dir langsung yang bicara, kita berdampingan dengan kepolisian,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita muda berinisial NT (25) dilaporkan ke PPA Ditreskrimun Polda Jambi, atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 11 anak di bawah umur di kawasan Rawasari, Kota Jambi.
Sebanyak 11 anak ini, terdiri dari 9 laki-laki dan 2 perempuan, dengan usia paling muda dari 8 hingga 15 tahun.
Saat ini, para korban ini tengah melapor , dengan didampingi langsung oleh sejumlah orantu korban.
Pelaku NT juga kerap memaksa korban wanita untuk menonton film dewasa, sembari dirinya dan sang suami melakukan hubungan badan.

Effendi, satu di antara orangtua korban mengatakan, pelaku dan korban tinggal di satu kawasan yang sama.
Di mana, pelaku memiliki rental Playstation di kediamannya. Kemudian, saat para korban sedang asik bermain Playstation, pelaku menutup rumahnya dan memaksa para korban menuruti hasratnya.
“Ini kami melapor ada 11 anak korban pelecehan seksusal,” kata Effendi, saat melapor ke Mapolda Jambi, Jumat (3/2/2023).
Ironisnya, NT kerap memaksa para korban anak laki-laki, agar menyentuh payudaranya hingga bagian intim lainnya.
“Si pelaku nyuruh anak-anak ini untuk menyentuh payudaranya si pelaku sendiri. Nah, kami melapor karena dia malah mengaku sebagai korban pelecehan, padahal dia yang meminta sendiri,” kata Effendi.
“Kalau korban cewek, hanya disuruh mengintip saat sipelaku dan suami sedang berhubungan suami istri. Suaminya tidak tahu, karena dia nyuruh korban mengintip dari luar, dengan membuka sedikit jendela. Memang korban dering dicekoki film dewasa,” sebut Effendi melanjutkan.
Bahkan, pelaku juga kerap menyentuh bagian kemaluan korban anak laki-laki. Pelaku memaksa korban untuk memenuhi hasratnya yang tidak wajar.
Kejadian ini, sudah berulang kali terjadi. Dan saat ini terungkap dan para korban melapor ke Mapolda Jambi.
Effendi menjelaskan, aksi tersebut dilakukan NT tanpa sepengetahuan sang suami.
“Suaminya juga syok pas tau kejadian ini,” tutup Effendi.
Pelaku saat ini hanya bisa menyesali perbuatannya seeraya menikmati hidup di ruang tahanan polisi.
Selain mendapat ancaman hukum sesuai KUHP, ia juga mendapat sanksi berat sesuai undang-undang perlindungan anak. (*)