Kajianberita.com
Beranda Headline Direktur Penuntutan KPK Mundur karena Berselisih dengan Firli soal status Anies

Direktur Penuntutan KPK Mundur karena Berselisih dengan Firli soal status Anies

Bambang Widjojanto, mantan komisioner KPK yang menduga adanya tekanan politik di balik mundurnya Direktur Penyidik KPK Fitroh Rahcahyanto.

Jakarta – Fitroh Rohcahyanto yang menjabat sebagai Direktur Penututan KPK menyatakan mundur dari lembaga itu karena berselisih paham dengan ketua KPK Firli Bahuri. Fitroh telah kembali ke jabatannya semula sebagai tim penyidik di Kejaksaan Agung.

Mundurnya Fitroh disebut-sebut terkait dengan  sikap politik KPK yang terkesan ingin memaksakan Anies Baswedan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Formula E. Memang sudah mencuat kabar ke permukaan kalau KPK berupaya menjegal Anies maju sebagai calon presiden melalui isu korupsi.

Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2011-2015 Bambang Widjojanto mengatakan dirinya sempat berbincang dengan Direktur Penututan KPK Fitroh Rohcahyanto pasca memutuskan kembali ke Kejaksaan Agung. Ia menyebut Fitroh mengatakan dirinya kembali ke lembaga asal dengan menegakkan integritas.

“Fitroh mengatakan ‘saya kembali memang tidak dengan tersenyum, tapi saya bisa menegakkan kepala saat pulang ke Kejaksaan Agung’,” ungkap Bambang melalui keterangan tertulis pada Ahad 5 Februari 2023.

Bambang menduga kembalinya Fitroh ke Kejaksaan Agung karena adanya intervensi dari pimpinan KPK dalam kasus Formula E. Ia mengatakan mendapat kabar adanya percakapan yang mengatakan agar keluar jika tidak setuju dengan pimpinan KPK.

“Ada satu sinyalemen berupa percakapan berkaitan dengan kasus Formula E dikemukakan salah satu pimpinan KPK yang menegaskan jika nggak setuju maka silakan keluar dari grup’,” ujarnya.

Bambang mengatakan polemik status Anies Baswedan dalam kasus Formula E membuat Fitroh Rohcahyanto melepaskan jabatannya di KPK. Ia juga menambahkan KPK juga mempolitisir fakta seolah-olah sedang dalam berada di posisi yang serba salah. Padahal Fitroh berkeyakinan tidak menemukan sama sekali adanya indikasi keterlibatan Anies dalam isu itu.

KPK sendiri menolak dikatakan mendapat pesanan dari pemerintah untuk menjadikan Anies sebagai tersangka. Mereka mengaku bertugas secara professional.

“Lalu juga ditambah dengan pernyataan Menkopolhukam Mahfud Md yang menekankan apa yang dilakukan KPK sebagai penegakan hukum. Tapi justru pernyataan itulah bentuk politisasi dan kriminalisasi,” ujar Bambang.

Sebelumnya, Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto resmi kembali ke Kejaksaan Agung setelah mengabdi di KPK selama sekitar 11 tahun. Ia terakhir bekerja di Komisi pada 1 Januari 2023 lalu. Namun, terdapat kabar alasan Fitroh Rohcahyanto keluar dari KPK disebabkan adanya intervensi dalam kasus dugaan korupsi Formula E.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membantah mundurnya Fitroh Rohcahyanto dari KPK akibat polemik internal. Ia menyebut Fitroh mundur dari jabatannya sebagai Direktur Penuntutan KPK atas permintaannya sendiri dengan alasan mengembangkan karier di Kejaksaan Agung setelah selama 11 tahun mengabdi di KPK.

 

“Atas permintaan beliau sendiri pada akhir tahun untuk mengembangkan karier di Kejaksaan Agung. Beliau juga diantar langsung oleh Sekretaris Jenderal KPK untuk menghadap langsung Jaksa Agung,” kata Ali melalui pesan tertulis.

 

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4618385670255637, DIRECT, f08c47fec0942fa0