Jokowi Divonis Bersalah dalam Kasus Pencemaran Lingkungan, Lalu Ajukan Banding
Jakarta – Informasi ini seakan dikaburkan, sehingga tidak banyak yang tahu bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis Presiden Jokowi bersalah dalam kasus pencemaran lingkungan. Vonis itu dibacakan Majelis Hakim pada 16 September 2022, tapi Jokowi melalui pengacaranya tidak diterima, sehingga Januari lalu, Jokowi mengajukan kasasi atas putusan itu.
Langkah kasasi Jokowi itu mengundang sorotan kritis dari tim pengacara warga yang menggugatnya. Anggota tim advokasi warga, Jihan Fauziah Hamdi memandang, memori kasasi yang diajukan Jokowi pada 20 Januari lalu menunjukkan arogansi pemerintah yang enggan bertanggung jawab atas buruknya pencemaran udara di Ibu Kota.
“Pernyataan kasasi yang dilayangkan oleh presiden telah menunjukkan arogansi pemerintah yang enggan memenuhi tanggung jawab untuk mengetatkan baku mutu udara ambien (BMUA) nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem—sebagaimana diperintahkan oleh putusan tingkat pertama dan dikuatkan dalam putusan banding,” kata Jihan dalam keterangannya, dikutip Minggu, 5 Februari.
Diketahui, salah satu poin argumentasi pada memori kasasi Jokowi adalah bahwa pemerintah telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1999 dengan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam revisi aturan tersebut, pemerintah telah mengetatkan BMUA. Namun, menurut Jihan, hal ini tidak menghapus kelalaian pemerintah untuk mengetatkan BMUAd dan melindungi hak udara bersih warga negara.
“Selebihnya, argumentasi yang disampaikan oleh Presiden sifatnya hanya mengulang-ulang dalil yang telah diperiksa, diadili dan diputus oleh Majelis tingkat banding, sehingga patut untuk ditolak dan dikesampingkan alasannya,” ungkap Jihan.
Sebagai informasi, kasus polusi udara ini berawal dari gugatan 32 warga yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019. Dalam permohonannya, para penggugat memohon agar para tergugat dinyatakan terbukti melanggar hak asasi manusia, karena lalai dalam hal pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Kemudian pada Kamis, 16 September, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan warga dan memvonis lima pejabat negara bersalah atas polusi udara di Ibu Kota.
Kelima pejabat tersebut, yakni Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat sudah mengetahui bahwa udara di DKI Jakarta tercemar selama bertahun-tahun. Namun para pemangku kepentingan tidak banyak mengeluarkan kebijakan untuk memperbaiki hal itu.
Padahal saat berkampanye pada Pilres sebelumnya, Jokowi berkali-kali menegaskan akan lebih mudah membangun Jakarta kalau ia terpilih sebagai presiden. Tidak hanya menangani pencemaran udara, Jokowi juga kerap berjanji akan menangani banjir Jakarta.
Tapi setelah terpilih, setiap banjir, Jokowi dan pendukungnya selalu menyalahkan Gubernur Jakarta yang kala itu dijabat oleh Anies Baswedan. Inilah Presiden Indonesia..! (*)