Komnas HAM Tak Responsif ke Gubernur Papua Nonaktif, Pengacara Bakal Lapor ke MA
JAKARTA – Komnas HAM tidak merespon pengaduan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe karena terpaksa menjalani pemeriksaan KPK meski sakit.
Lantaran tidak ada tanggapan, Lukas Enembe berencana lapor ke Mahkamah Agung (MA).
Kepasa wartawan, Sabtu (4/2/2023), pengacara Lukas, Emanuel Herdyanto menuding Komnas HAM tebang pilih dalam merespons pengaduan yang masuk.
Dia menilai Komnas HAM abai karena tidak menindaklanjuti permintaan agar memperhatikan langsung kesehatan Lukas Enembe di Rutan KPK.
Apalagi alasan tidak bisa bekunjung karena proses yang sulit sangat mengada-ngada.
Menurutnya, berkunjung ke rutan KPK adalah perkara yang mudah, tak perlu berkoordinasi dengan lembaga antirasuah.
“Perihal melihat dan mengunjungi korban dugaan pelanggaran HAM memang bagian dari kewenangan Komnas HAM dan selama ini Komnas HAM begitu terhadap para korban. Terduga korban pada pengaduan lain, mereka langsung bertindak mengunjungi, mengapa klien kami tidak? Malah melakukan koordinasi,” kata Emanuel.
Jika desakan dalam pengaduan itu tidak direspons, kata dia maka pihaknya bakal melaporkan Komnas HAM ke MA.
Sebab menurutnya, Komnas HAM berada di bawah pengawasan MA karena memiliki sebagian dari fungsi yudisial.
Emauel mengungkapkan Komnas HAM bertanggung jawab kepada lembaga negara pembentuknya yaitu Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat serta berada di bawah pengawasan Mahkamah Agung karena memiliki sebagian dari fungsi yudisial.
Karena itu, dia mendesak Komnas HAM untuk menindaklanjuti laporannya, dengan melihat langsung kondisi Lukas di rutan KPK.
Sebelumnya, Emanuel sempat mengadu ke Komnas HAM karena menilai perlakuan KPK terhadap kliennya sebagai bentuk ketidakadilan.
Karena proses pemeriksaan tetap berjalan saat kondisi Lukas tidak sehat.
Saat mengadu, Emanuel mengaku telah membawa sejumlah bukti yang bisa menguatkan aduannya.
Salah satu buktinya, adalah dokumen kesehatan Enembe, yang menyatakan kondisinya tidak sedang baik-baik saja. (*)