Bersumber dari Anggaran Negara, Akademisi Sumut : Penerima LPDP Wajib Kembali ke Tanah Air!
MEDAN – Warganet Twitter kian ramai membahas terkait Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Infonya, sekitar 413 penerima mahasiswa LPDP disebut tak ingin kembali ke Indonesia usai menyelesaikan masa studi.
“Pada kenyataannya memang betul, tercatat ada sekitar 413 Awardee/Alumni yang terindikasi melanggar ketentuan terkait kembali ke dan berkontribusi di Indonesia,” bunyi pernyataan seperti dikutip dari Twitter @LPDP_RI dikutip Kajianberita.com pada Senin (6/2/2023).
Disebutkan bahwa, angka itu hanya 0,01 persen dari alumni yang saat ini berjumlah 35.536 yang berintegritas dan berkontribusi untuk Tanah Air.
LPDP sebenarnya program beasiswa yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan dan Kementerian Keuangan untuk mempersiapkan pemimpin dan profesional masa depan serta mendorong inovasi demi terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan.
Menanggapi masalah tersebut, akademisi Sumatera Utara, Assoc Prof Dr Rudianto, MSi menuturkan, penerima LPDP yang sudah selesai wajib kembali ke tanah air usai menyelesaikan studinya di luar negeri.
Hal itu dikarenakan, LPDP bersumber dari anggaran negara yang peruntukannya untuk kebermanfaatan bagi bangsa dan negara.
Apalagi anggaran negara sebahagian besar bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh rakyat.
“Maka tanggungjawab penerima LPDP selain kepada negara juga kepada rakyat Indonesia. Jadi kita sebagai bangsa dan rakyat Indonesia berharap dan meminta kepada penerima beasiswa untuk memenuhi tugas dan tanggungjawabnya dengan mengabdi untuk tanah air setelah selesai kuliah, apapun alasannya,” katanya di Medan, Senin (6/2/2023).
Rudianto menjelaskan, memang masih banyak keluhan dari lulusan luar negeri tentang kesulitan mendapatkan kehidupan layak setibanya mereka di Tanah Air dan hal ini tentu sudah menjadi kewajiban negara untuk mengatasinya.
Maka Pemerintah, selain menyiapkan beasiswa ke luar negeri juga harus ada program dan kebijakan untuk memanfaatkan dan memberdayakan lulusan perguruan tinggi luar negeri yang umumnya Master dan Doktor ini.
“Karena sangat rugi negeri ini jika mereka tidak maksimal diberdayakan. Berapa besar dana yang sudah dikeluarkan. Pemberdayaan lulusan luar negeri ini secara tidak langsung akan memberikan peluang mereka mendapat kesejahteraan yang layak tentunya. Itulah kenapa harus dipastikan mulai dari perencanaan awal agar tidak keliru mengirimkan mahasiswa kuliah keluar negeri menyangkut bidang ilmu, negara tujuan dan juga perguruan tinggi yang akan dituju,” jelas Rudianto yang juga menjabat Wakil Rektor III Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).
“Jika perlu semua yang lulus dari luar negeri dengan LPDP diangkat saja menjadi ASN dan tinggal disusun aturan serta kebijakannya,” sambungnya.
Rudianto menambahkan, dengan Beasiswa LPDP harus sadar bahwa mereka kuliah dengan anggaran negara. Hal itu tidak saja wajib kembali dan mengabdi, mereka juga kita tuntut untuk berbuat lebih dibanding mereka yang belajar tidak dengan beasiswa dari negara. (*)