Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Kerap Menghadirkan Masalah di Polri
Jakarta – Bripda HS, anggota Densus 88 yang ditangkap karena membunuh sopir taksi online Sony Rizal Tahitu ternyata kerap menghadirkan masalah di masyarakat dan di kalangan teman-temannya. Densus 88 Polri membongkar borok Bripda HS yang menjadi tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online di Cimanggis, Depok.
“Ia memang kerap melanggar aturan, mulai dari menipu teman sesama anggota hingga judi online. Melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri, melakukan penipuan terhadap masyarakat, melakukan peminjaman uang kepada temannya,” ujar Kabag Batuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar dalam keterangannya, Selasa, 7 Februari.
Selain itu, Bripda HS juga sempat tertangkap tangan bermain judi online. Bahkan, diduga karena berjudi ia memiliki hutang yang sangat besar.
“Terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak,” sebutnya.
Dari deretan pelanggaran yang dilakukan Bripda HS, pimpinan Densus 88 Antiteror Polri disebut telah memberi sanksi tegas. Hanya saja, tak dirinci bentuk sanksinya.
“Telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88,” ungkap Aswin
Di sisi lain, Densus 88 Antiteror juga mendukung penindakan terhadap Bripda HS. Sebab, tim khusus langsung dibentuk untuk menangkapnya ketika mengetahui bila ia merupakan tersangka pembunuhan.
“Membentuk tim umtuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku kemudian diserahkan kepada Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya,” kata Aswin.
Polda Metro Jaya menetapkan Bripda HS sebagai tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online di Cimanggis, Depok. Hasil pemeriksaan, motif di baliknya yakni anggota Densus 88 Polri itu ingin menguasai harta korban.
“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Terungkapnya Bripda HS sebagai pelaku pembunuhan karena ditemukan kartu identitasnya di lokasi kejadian.
Bermodalkan bukti itu, Bripda HS langsung diburu. Hingga akhirnya diamankan di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat, pada 23 Januari.
“Kemudian melakukan proses penyelidikan dan tentunya ini kejadian kan sekira pada tanggal 23 Januari didapat hasil dari tadi awal olah TKP, satu identitas,” kata Trunoyudo.
Dalam kasus ini, Bripda HS dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Sopir taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59), dibunuh anggota Densus 88 Antiteror di Depok, Jawa Barat. Pelaku berinisial HS membunuh korban setelah berpura-pura memintanya diantarkan ke Depok.
Penjelasan Keluarga Korban
Pembunuhan Sony Rizal Tahitu terjadi pada Senin (23/1/2023) dinihari. Menurut pengacara keluarga korban, Jundri R Berutu, Bripka HS sebagai pelaku awalnya memesan taksi online secara offline di Semanggi, Jakarta Selatan.
“Jadi Pak Sony ini almarhum dia mengambil ini pelaku itu dari Semanggi, (itu) keterangan penyidik,” kata Jundri pada wartawan di Polda Metro Jaya pada Selasa (7/2/2023).
Saat itu, menurut Jundri, HS mengaku tidak memiliki uang. Kendati demikian, Sony tetap mengantar HS ke alamat yang dituju.
“Kemudian karena dia memang tidak punya uang, si pelaku ini memang sudah menyampaikan ‘Bang saya tidak punya uang antarkan saya ke tempat tujuan’ kira-kira begitu. Nah karena memang Pak Sony ini adalah orang yang baik dan memang sangat bermurah hati, dia kemudian diantar. Nah ternyata itu modus untuk menghilangkan jejak dia,” jelasnya.
Setiba di alamat tujuan, Sony kemudian dihabisi oleh HS. Sony sempat melakukan perlawanan hingga berteriak meminta tolong.
“Korban ini kemudian melawan, dia teriak-teriak kemudian membunyikan klakson tidak berhenti. Kemudian beberapa warga itu memang keluar gitu, keluar tapi mereka mengira ini hanya orang mabuk, sehingga mereka tidak berani keluar sampai ke dalam,” kata Jundri.
Beberapa saksi, kata Jundri, sempat melihat mobil korban bergoyang. “Tetapi dari Jalan Banjarmasin itu mereka melihat adanya suatu mobil yang sudah mulai bergoyang-goyang,” jelasnya.
Bripka HS ditangkap berkat penelusuran yang dilakukan tim Bareskrim Polda Metro Jaya dari sistem pemesanan online. Bripka HS tidak berdaya melakukan perlawanan karena tim Bareskrim menangkapnya dengan kekuatan besar. (*)