Kajianberita.com
Beranda Headline Gubernur Edy Ambil Keputusan Tegas Soal Dualisme Kepemimpinan di Palas

Gubernur Edy Ambil Keputusan Tegas Soal Dualisme Kepemimpinan di Palas

Gubernur Edy Rahmayadi berangkulan dengan Bupati Palas non aktif, Plt Bupati Palas dan pimpinan DPRD Palas. Pertemua sepakat menyatakan kepemimpinan Kabupaten Palas masih di tangan Plt Bupati Ahmad Zarnawi Pasaribu

Medan – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menggelar rapat bersama Bupati Padanglawas (Palas) nonaktif Ali Sutan Harahap atau Tongku Sutan Oloan (TSO), Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Padanglawas yang juga Wakil Bupati Ahmad Zarnawi Pasaribu dan Pimpinan DPRD Kabupaten Padanglawas.

Rapat yang digelar di Kantor Gubernur Sumatera Utara itu membahas terkait pemerintahan di Kabupaten Padanglawas yang sempat terjadi dualisme. Gubernur Edy dalam rapat tersebut memutuskan bahwa pemerintahan di Kabupatan Padanglawas masih dipimpin Wakil Bupati Ahmad Zarnawi Pasaribu yang sebelumnya ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas.

“Pemerintahan di Palas masih dipegang Ahmad Zarnawi selaku Plt Bupati,” tegas Edy Rahmayadi dalam rapat, Senin (6/2).

Rapat tersebut juga turut dihadiri Ketua DPRD Palas Amran Pikal Siregar, Wakil Ketua I DPRD Palas Sahrun Hasibuan dan Sekda Palas Arpan Nasution.

Mantan Pangkostrad itu menjelaskan sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di daerah, memiliki kewenangan untuk mengatur pemerintahan di kabupaten dan kota yang diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menegaskan pemerintahan di Kabupaten Padanglawas masih dijabat Plt Bupati yang juga Wakil Bupati, dikarenakan Bupati TSO masih sakit dan belum bisa berkomunikasi secara baik. Dokter juga menyatakan TSO masih dalam keadaan sakit.

“Saya memutuskan tidak semena-mena. Saya pertaruhkan keputusan ini dunia akhirat. Selama belum ada keterangan resmi dokter yang menyatakan Bupati TSO sembuh, Kabupaten Palas tetap dipimpin Ahmad Zarnawi Pasaribu,” tegas Edy Rahmayadi

Berkaitan munculnya pergantian pejabat yang dilakukan Bupati TSO beberapa hari lalu seperti Sekda, Kepala BKD, Kepala BKAD, dan lainnya Gubernur menegaskan bahwa keputusan itu tidak sesuai aturan dan wewenang itu ada di Plt Bupati.

Untuk itu, Gubernur merintahkan Plt Bupati Zarnawi agar bertindak tegas menjalankan perintah sesuai kewenangannya selaku Plt Bupati. Pejabat yang sudah dilantik oleh TSO agar dikembalikan seperti semula dan Sekda tetap dijabat Arpan Nasution.

Seperti diketahui, Bupati Palas nonaktif Ali Sutan Harahap atau Tongku Sutan Oloan (TSO) dinonaktifkan lantaran mengalami sakit yang menimbulkan hendaya/hambatan berkomunikasi dan aktivitas motorik.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada 30 September 2021 mengirim tim observasi kesehatan yang terdiri dari dokter spesialis saraf dan penyakit dalam untuk memastikan kondisi TSO. Tim observasi yang terdiri dari dokter spesialis syaraf dan spesialis penyakit dalam RS Haji Medan dan Dinas Kesehatan Sumut menyimpulkan TSO menderita sakit yang menimbulkan hendaya/hambatan berkomunikasi dan aktivitas motorik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut dan surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 131.12/7584/OTDA tanggal 22 November 2021, maka tanggal 24 November 2021 Gubernur Sumut menerbitkan surat penunjukan Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu, sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Palas.

Keputusan ini diambil berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 78 ayat (2) huruf b.(jpnn/*)

 

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan