Tenaga Honorer di Pemerintahan akan Dihapus November 2023, Sejumlah Daerah Protes
Jakarta — Sesuai amanat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terhitung MULAI 28 November 2023 tidak ada istilah honorer dan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN). Struktur kepegawaian hanya mengenal dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.
Rencana kebijakan penghapusan tenaga honorer tersebut telah memantik penolakan dari sejumlah pemerintah daerah (pemda). Pemda merasa masih memerlukan keberadaan honorer ketika jumlah PNS masih terbatas.
Ada juga Pemda yang khawatir penghapusan honorer menimbulkan masalah sosial akibat bertambahnya jumlah penganggur di daerah.
Menyikapi penolakan dari daerah, pada Rabu 18 Januari 2023, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengajak pengurus asosiasi kepala daerah menggelar rapat koordinasi, membahas nasib honorer.
Hadir dalam rakor itu antara lain Ketum APPSI Isran Noor, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya, dan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Sutan Riska Tuanku Kerajaan.
“Hari ini kita mendetailkan alternatif terbaik terutama untuk non-ASN di seluruh Indonesia. Dan tadi mulai mengerucut ada beberapa alternatif yang nanti dirumuskan,” ujar Menteri Azwar Anas seusai Rapat Koordinasi Kebijakan Penataan Tenaga Non-ASN, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (18/1)
Menteri Anas menegaskan pemerintah pusat dan daerah berkolaborasi mencari alternatif terbaik, tanpa mengesampingkan sisi kemanusiaan dan pengabdian bagi tenaga honorer. APPSI Gerak Cepat Pada 20 Januari 2023, di acara penandatanganan nota kesepahaman bersama antara UGM, APPSI dan Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (PP Kagama), Israr Noor bicara lagi soal nasib honorer.
Dia meminta dukungan dari para akademisi UGM terkait dengan gagasan untuk mempertahankan tenaga honorer di daerah. Yang dimaksud Isran Noor tentunya soal bagaimana solusi terbaik penyelesaian honorer, termasuk merumuskannya sebagai draf kebijakan yang akan disodorkan kepada Menteri Azwar Anas.
“Kami ingin mendapatkan dukungan dari UGM untuk menyelesaikan masalah tenaga honor ini. Kemarin (Rabu, red) kita (para kepala daerah) sudah rapat dengan Kementerian PAN-RB dan mendapatkan tugas untuk membuat rumusan-rumusan di daerah,” kata Isran Noor dalam keterangan resmi di Samarinda, Sabtu (21/1).
Perkembangan terbaru, Ketua Dewan Pakar APPSI Ryaas Rasyid mengabarkan bahwa APPSI telah merumuskan rekomendasi mengenai kebijakan penghapusan tenaga honorer. Menteri Otonomi Daerah (1999-2000) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (2000-2021) itu mengatakan, rekomendasi mengenai kebijakan penghapusan tenaga honorer sudah disampaikan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.
“Kami sudah sampaikan deskripsi, bagaimana realitasnya di lapangan dan apa solusi yang kami sarankan,” kata Prof Ryaas, dikutip dari situs resmi APPSI
Pria kelahiran 17 Desember 1949 itu mengungkapkan, salah satu rekomendasi APPSI alah pengangkatan pegawai daerah di Kabupaten/Kota maupun Provinsi, dimungkinkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Dengan catatan bahwa, pemerintah pusat membagi sumber-sumber pendapatan untuk pemerintah daerah.
“Karena yang menjadi persoalan selama ini adalah pemerintah daerah menjadi sangat bergantung dengan pemerintah pusat, akibat sumber daya keuangan dikelola sebagian besar oleh pemerintah pusat,” tegas Prof Ryaas Rasyid.
Dikatakan bahwa salah satu tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan otonomi daerah untuk mempercepat pembangunan yang berkesinambungan dan meningkatkan pelayanan publik. Untuk itu, lanjut Prof Ryaas Rasyid, diperlukan kerja sama dan kemitraan antar pemerintah provinsi serta pemangku kepentingan. (jpnn/*)