Terungkap, Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi karena Terlilit Utang dan Gemar Judi
Bripka Haris Sitanggang, anggota Densus 88 Anti Teror yang ditangkap dalam kasus pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal mengaku kalau ia membunuh karena ingin menguasai harta korbannya. Alasannya, karena Haris Sitanggang (HS) terlilit banyak hutang dan gemar bermain judi online.
Tim Antiteror Polri menegaskan tidak mau mentolerir kasus pembunuhan itu. Mereka memastikan Bripda HS yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan sopir taksi online itu dipastikan bakal dipecat dari anggota Polri.
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar menyampaikan bahwa pihaknya tak mentolerir berbagai bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya.
“Betul (Bripda HS bakal dipecat),” ujar Aswin saat dikonfirmasi, Rabu (8/2/2023).
Namun begitu, Aswin menjelaskan sidang kode etik dan profesi Polri terhadap Bripda HS masih akan disusun jadwalnya. “Sedang berproses (pemecatan Bripda HS),” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan anggota Densus 88 Antiteror berinisial HS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan. Diketahui, HS membunuh seorang sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu di Depok, Jawa Barat pada 23 Januari 2023 lalu.
“Pelaku sudah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Trunoyudo mengatakan saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut. Adapun, penangkapan terhadap HS dilakukan pada hari yang sama saat dirinya membunuh korban di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 16.30 WIB.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga menyita pisau kecil milik HS yang tertancap dileher korban. (*)