Kajianberita.com
Beranda Hiburan Fitnah, Keluarga Bantah Alvin Faiz Jual Tanah Wakaf

Fitnah, Keluarga Bantah Alvin Faiz Jual Tanah Wakaf

Keluarga bantah tanah wakaf dijual Alvin Faiz. (kajianberita/ IG Alvin Faiz)

JAKARTA – Keluarga Ustaz Almarhum Arifin Ilham, Nazmi Bawazier, mengatakan tuduhan terhadap Alvin Faiz yang dituding menjual tanah wakaf adalah fitnah.

Nazmi Bawazier yang merupakan kakak ipar mendiang Ustaz Arifin Ilham dari istrinya yang bernama Rania Bawazier  menyebut tuduhan tersebut tak benar adanya.

“Ini fitnah!. Tidak benar Alvin sudah menjual tanah wakaf. Tidak ada menjual tanah wakaf karena bisa dikenakan pidana. Yang saya tahu memang benar ada gerakan bawah oleh oknum sesat dan menyesatkan untuk mengubah menjadi (tanah) hibah,” kata Nazmi, yang dilansir dari dari Detikcom, Kamis (9/2/2023).

Nazmi Bawazier menduga ada oknum yang berusaha ingin mengubah tanah wakaf tersebut menjadi hibah, dilakukan agar tanah tersebut dapat dijual.

Namun, belum berhasil oknum tersebut mengubah tanah wakaf menjadi hibah, berita tersebut telah viral di media sosial.

“Berita ini tidak benar. Kurang pas untuk saat ini karena tidak ada yang mau menjual wakaf, yang benar adalah diduga adanya gerakan untuk mengubah wakaf menjadi hibah atau hak milik,” ujarnya.

“Kalau sudah menjadi hak milik maka bebas mau dijual kapan dan kemana saja. Belum sukses jadikan hibah sudah ramai dan viral,” ungkapnya.

Namun, Nazmi Bawazier mengatakan bahwa tanah hibah seluas 4.000 m2 itu telah diwakafkan oleh Ustaz Arifin Ilham.

“Pak Jimmy memberikan hibah tanah buat dibangun rumah untuk Ustadz Arifin Ilham. Lalu Ustaz mendapat hadiah dana dari kejujuran sisa dana pembangunan masjid,” urainya.

“Maka pas mau dikembalikan malah diperintahkan oleh Libya agar dipakai membuat bangun rumah ustaz untuk mengurus masjid dan perjuangan dakwah umat. Lalu Ustaz Arifin mewakafkan rumah tersebut,” lanjutnya.

Nazmi Bawazier mengatakan saat Ustaz Arifin Ilham meninggal dunia, ada oknum yang berusaha untuk mengubah tanah wakaf tersebut menjadi hibah dengan cara yang sesat.

Sebelumnya, Alvin Faiz dituding menjual tanah wakaf seluas 4000 meter persegi. Kabar ini bocor usai akun @opposite6890.bytes mengunggah bukti berupa sebuah surat tanah yang diyakini sebagai surat tanah wakaf.

Dalam keterangan map bewarna biru, tertulis luas tanah 4000 meter persegi yang terletak di Desa Cipambuan, Jawa Barat.

Tanah Wakaf bukan Tanah Hibah. Tanah Wakaf digunakan untuk mensejahterakan Umat, bukan untuk mensejahterakan Pribadi. Cc. Alvin dan Keluarga,” tulis akun tersebut. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4618385670255637, DIRECT, f08c47fec0942fa0