Kajianberita.com
Beranda Sumut Berkas Pengemplang Pajak Rp224 Miliar Dilimpahkan ke PN Medan

Berkas Pengemplang Pajak Rp224 Miliar Dilimpahkan ke PN Medan

Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan saat melimpahkan berkas perkara dugaan pengemplang pajak Rp244 miliar ke Pengadilan Tipikor Medan. (kajianberita/istimewa)

MEDAN – Berkas tersangka Limardi Suwito alias Wito (68) dan Suryanto alias Aan (37) atas kasus dugaan penggelapan (pengemplang) pajak senilai Rp 244 miliar, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Medan, Simon, mengatakan pelimpahan berkas perkara telah dilimpahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang pidana khusus Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan dan Julita Rismayadi Purba ke Pengadilan Tipikor Medan.

“Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Medan berkas penggelapan pajak senilai Rp 244 miliar, sudah dilakukan pada Kamis (9/2/2023),” kata Simon yang dikonfirmasi, Jumat (10/2/2023).

Dikatakan Simon, selanjutnya JPU Kejari Medan tinggal menunggu susunan majelis hakim tipikor dan penentuan jadwal persidangan.  “Setelah pelimpahan berkas, JPU tinggal menunggu jadwal persidangan untuk membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa,” ujarnya.

Dalam kasus ini, kata Simon, tersangka Limardi dan Suryanto yang masih memiliki hubungan kekerabatan itu merupakan pemilik CV Tetap Jaya dan CV Dharma Abadi.

Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan pajak senilai Rp224 miliar, karena diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif melalui kedua perusahaan yang dimilikinya.

Simon menambahkan, faktur pajak fiktif tersebut kemudian dijual kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan.

Akibat perbuatan keduanya sejak 2011 sampai dengan 2015 negara dirugikan hingga Rp.244.836.899.130.

Simon menyebut, untuk memulihkan kerugiab negara, penyidik telah menyita dan memblokir aset milik kedua tersangka yang nantinya akan dijadikan sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pendapatan negara oleh penyidik.

Aset tersebut berupa tanah seluas 128 M2 dan bangunan seluas 461 M2 di Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Satu mobil di Medan Area, Kota Medan serta tanah 65 M2 dan bangunan seluas 113 M2 di Medan Area, Kota Medan.

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 39A huruf Jo Pasal 43 Ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah dan terakhir dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagai konsekuensi atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan