Kajianberita.com
Beranda Sumut Masuk DPO, Terpidana Korupsi Kredit Rp32 Miliar di BSM Ditangkap

Masuk DPO, Terpidana Korupsi Kredit Rp32 Miliar di BSM Ditangkap

Kasi Penkum Kejari Sumut, Yos A Tarigan saat menjelaskan penangkapan terpidana kasus korupsi permohonan modal kerja dan investasi di BSM KCP Perdagangan, Simalungun, Memet S Siregar, di Kantor Kejari Sumut, Kamis (9/2/2023). (kajianberita/istimewa)

MEDAN – Terpidana kasus korupsi permohonan modal kerja dan investasi di Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Simalungun, Memet S Siregar, ditangkap tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Terpidana Memet S Siregar yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Simalungun ini, diamankan di Jalan Sei Putih Baru, Kamis (9/2/2023) malam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan sebelumnya terpidana Memet S Siregar divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor pada Negeri (PN) Medan.

Padahal Memet yang merupakan Direktur PT Tanjung Siram itu dituntut 14 tahun penjara atas dugaan korupsi permohonan modal kerja dan investasi kepada BSM Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan yang merugikan keuangan negara Rp32 miliar.

“Atas vonis bebas hakim pada PN Medan, Jaksa kemudian melakukan upaya hukum kasasi,” ujar Yos.

Yos menambahkan, ditingkat kasasi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022.

Terpidana Memet S Siregar dinyatakan terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Pj. Kepala Cabang BSM KCP Perdagangan Dhanny Surya Satria (berkas terpisah).

Hakim MA pun menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp400 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Dalam putusan MA tersebut juga terpidana dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32.565.870.000,00 apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 4 tahun,” kata Yos.

Setelah diamankan, lanjutan Yos, terpidana Memet S Siregar dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi dan selanjutnya diserahkan ke Kejari Simalungun untuk diproses dan menjalani hukumannya sesuai putusan MA.

“Terpidana Memet S Siregar saat diamankan tim tabur Kejati Sumut, kooperatif. Terpidana juga akan dibawa ke Kejari Simalungun untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap Yos. (*)

 

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan